Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)akan mengevaluasi lanjutan untuk menyempurnakan pelaksanaan Program Organisasi Penggerak (POP) yang sebelumnya menimbulkan polemik.
Evaluasi akan melibatkan sejumlah pakar pendidikan dari organisasi kemasyarakatan dan lembaga negara.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan pemerintah memutuskan mengevaluasi setelah menerima masukan dari berbagai pihak. "Kita semua sepakat bahwa Program Organisasi Penggerak merupakan gerakan bersama masyarakat untuk memajukan pendidikan nasional," kata Nadiem dalam pernyataan tertulis, kemarin. Nadiem menambahkan, Kemendikbud juga akan melibatkan organisasi-organisasi yang selama ini telah memiliki andil dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan Indonesia.
"Tanpa peran aktif organisasi dengan sejarah perjuangan yang panjang, pencapaian pendidikan kita tidak mungkin sampai pada titik ini.
Untuk itu merupakan kehormatan bagi kami untuk bisa berdiskusi dan mendapatkan dukungan dari berbagai pihak demi kesuksesan Program Organisasi Penggerak," tuturnya.
Evaluasi pelaksanaan POP antara lain meliputi verifikasi yang lebih ketat mengenai kredibilitas organisasi peserta program, termasuk rekam jejak integritas, koordinasi keamanan serta keselamatan pelaksanaan program selama masa pandemi covid-19, serta menerapkan proses audit keseluruhan proses yang telah dilakukan.
"Organisasi Penggerak juga tidak perlu khawatir dengan evaluasi lanjutan dan penyempurnaan program ini. Kami mengucapkan terima kasih atas kesabaran dan dedikasi dalam mengikuti keseluruhan proses, terlebih lagi atas semua kontribusinya bagi pendidikan Indonesia selama ini. Pemerintah akan terus mengupayakan prinsip gotong royong dalam menyelenggarakan berbagai program dan mencapai tujuan kita bersama," imbuhnya.
Sebelumnya, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyatakan mundur dari Program Organisasi Penggerak menyusul NU dan Muhammadiyah. Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi mengatakan alasan PGRI karena kriteria pemilihan dan penetapan POP tidak jelas.
Terbatas
Keterbatasan sarana dan prasarana selama pandemi membuat Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) sangsi POP dapat berjalan efektif. "Kesulitan utama yang akan dihadapi organisasi ialah memberikan pelatihan kepada guru dan kepala sekolah. Sementara fasilitas internet sendiri masih menjadi kendala," kata Wasekjen FSGI, Fahriza Tanjung, dalam Diskusi daring bertema Anggaran Program Organisasi Penggerak mencapai setengah triliun lebih, FSGI dorong KPK awas, kemarin.
Fahriza mengatakan nasib POP dapat berujung seperti program kartu prakerja. "Kita punya kekhawatiran akan berakibat hal yang sama, berkaca pada kartu prakerja itu. Jadi, dengan model daring sekarang akan ada banyak hambatan," tuturnya. (Medcom.id/H-3)
Kemendikbud-ristek sebut ada sudah ada 92.888 pengajar yang sudah lulus program Pendidikan Guru Penggerak (PGP).
Asset-Based Thinking dan budaya disiplin positif adalah kunci untuk mewujudkan sistem pendidikan yang sehat di Tanah Air. Demikian disampaikan para Guru Penggerak di Polewali Mandar.
Tujuan utama dari kegiatan ini adalah meningkatkan kapasitas guru dalam melaksanakan peran strategisnya sebagai agen perubahan untuk pencegahan kekerasan di lingkungan sekolah.
PGP bertujuan untuk memberikan bekal kepada guru menjadi pemimpin pembelajaran yang dapat menumbuhkembangkan potensi peserta didik dan aktif mengembangkan pendidik lainnya
GURU-guru pendidikan khusus memiliki peran yang sangat penting dalam mencapai tujuan Program Aksi Penggerak Pendidikan Khusus (SIGAPKHU).
Kemendikbud-Ristek menyebut capaian implementasi kurikulum merdeka sudah mencapai 80% di satuan pendidikan dasar dan menengah di seluruh Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved