Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KEPATUHAN masyarakat terhadap protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran covid-19 dinilai belum maksimal. Masih banyak orang yang tidak mengenakan masker dan tidak menjaga jarak saat di luar rumah.
Kondisi tersebut mendorong upaya penindakan berupa sanksi secara fisik, sosial dan material. Misalnya, hukuman push up, jalan jongkok, mencabut rumput, hingga denda.
Psikolog sosial dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Faturochman, menilai rendahnya kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan disebabkan banyak yang belum menyadari penuh manfaat dari aturan tersebut.
Baca juga: Gencarkan Protokol Kesehatan, Jokowi Minta Bantuan Seniman
“Mengapa sejauh ini orang-orang tidak patuh memakai masker dan tidak menjalanan sosial distancing? Karena tidak merasakan keuntungannya,” ujar Faturochman dalam keterangan resmi, Selasa (14/7).
Manfaat dari kepatuhan menerapkan protokol kesehatan, lanjut dia, tidak dirasakan secara langsung, yakni terhindar dari risiko tertular covid-19. Masyarakat baru menyadari bahaya dari perilaku abai, ketika ada keluarga atau orang terdekat yang terinfeksi covid-19.
“Patuh secara sosial kesehatan beratnya di situ, dari segi reward tidak ada,” imbuhnnya.
Baca juga: Protokol Kesehatan Harga Mati
Lebih lanjut, dia menilai pemerintah perlu membuat formulasi pemberian sanksi, agar protokol kesehatan berjalan efektif. Sebab, hukuman fisik dan sosial selama ini tidak memberikan efek jera bagi pelanggar.
“Kalau disuruh push up atau bersih-bersih, apakah setimpal dan membuat kapok? Prinsip hukuman itu kan membuat jera. Kalau terlalu ringan tidak akan kapok. Tapi, kalau terlalu berat akan memunculkan dendam. Hal ini yang harus dipikirkan,” tutur Faturochman.
Menurutnya, penegakkan aturan sebaiknya diawali di institusi pemerintah, kantor layanan publik, serta pusat bisnis dan perdagangan.(OL-11)
Komisioner KPU lolos dari sanksi DKPP terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam proses seleksi anggota KPU kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Utara periode 2024-2029.
Membayar pajak adalah kewajiban bagi setiap warga negara dan badan usaha di Indonesia. Berikut dampak dan sanksi tidak membayar pajak.
Amerika meningkatkan upaya untuk menargetkan pemukim Israel yang kekerasan dengan menambahkan individu dan organisasi baru ke dalam daftar sanksi yang semakin panjang.
Kerugian lain yang ditimbulkan atas ketidakprofesionalan polisi adalah rakyat merugi karena sudah membayar pajak untuk membiayai kepolisian.
Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta diminta memanfaatkan aplikasi Jakarta Kini (JAKI) untuk menyosialisasikan Perda agar mudah terjangkau masyarakat.
DPRD DKI Jakarta berencana menerbitkan aturan sanski pidana bagi pihak yang terbukti membuang limbah domestik sembarangan.
Sejulah atlet yang berkompetisi di Olimpiade Paris 2024 terjangkit Covid-19. Terbaru, perenang Inggris Adam Peaty dinyatakan positif setelah lima atlet polo air Australia.
Janji kampanye Ganjar terkait 1 nakes 1 desa dianggap tidak cukup penuhi kebutuhan layanan kesehatan
KASUS covid-19 di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) kembali mengalami peningkatan. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengimbau agar masyarakat tetap waspada.
Kampanyekan kembali pemakaian masker dan vaksin booster Covid-19 merupakan salah satu upaya pencegahan yang harus dilakukan masyarakat Indonesia.
Berikut adalah serangkaian langkah-langkah rinci untuk menjaga diri dari potensi penularan virus saat berkegiatan di tempat ramai.
Masyarakat diminta mengikuti protokol kesehatan karena peningkatan penyebaran covid-19 varian JN.1.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved