Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dianggap sudah sangat mendesak. Sampai saat ini, Indonesia belum memiliki regulasi yang berorientasi pada perlindungan dan pemulihan korban.
Serta, mencegah kekerasan seksual terhadap semua unsur masyarakat tanpa terkecuali. "Subtansi UU yang mengatur terkait pemulihan untuk korban itu belum ada. Belum ada mandat pencegahan hingga pemulihan secara komprehensif," ujar aktivis Swara Parangpuan, Nur Hassanah, dalam seminar virtual, Sabtu (11/7).
Nur mengatakan selama ini penyelesaian kasus kekerasan seksual cenderung berlandaskan KUHP. Namun, KUHP saja tidak cukup. Terdapat hal terkait kekerasan seksual, khususnya dari perspektif kebutuhan korban yang tidak tencantum dalam KUHP.
Baca juga: Penyelesaian RUU PKS Perlu Dukungan Seluruh Elemen Masyarakat
"KUHP hanya mengenal perkosaan, pencabulan dan perzinahan. KUHP tidak melindungi hak korban, hanya mengenal pidana penjara. Selain itu, proses peradilan juga berlangsung lama," pungkas Nur.
UU PKS diharapkan turut menyertakan sejumlah hal krusial. Mulai dari mekanisme pencegaha terintegrasi, delik pidana yang komprehensif, hingga penegak hukum yang lebih mampu dan terlatih mengidentifikasi kebutuhan korban.
"Juga aturan agar ada rehabilitasi bagi pelaku. Rehabilitasi itu untuk pelaku yang berada di bawah 14 tahun misalnya. Dia juga harus dapat rehabilitasi," imbuhnya.
Baca juga: Polisi Sulit Identifikasi Korban Eksploitasi Seksual WN Prancis
Direktur Eksekutif Institute of Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu, berpendapat UU PKS sangat dibutuhkan untuk melindungi dan memberikan keadilan bagi korban kekerasan seksual. Sejauh ini, belum ada mekanisme komprehensif terkait perlindungan dan pemulihan korban kekerasan seksual.
Aturan dan lembaga yang bertugas menangani korban kekerasan seksual belum terintegrasi dengan baik. Tersebarnya formulasi pemenuhan hak korban dalam berbagai aturan dan bervariasinya lembaga, menyebabkan persoalan tersebut tidak terkoordinasi dan tidak komprehensif.(OL-11)
Psikolog Phoebe Ramadina mengingatkan bahwa rasa tidak nyaman adalah indikator utama pelecehan seksual, meski dibungkus candaan atau pujian di media sosial.
Psikolog klinis Phoebe Ramadina menegaskan rasa tidak nyaman adalah indikator utama pelecehan seksual, baik verbal maupun daring. Simak cara menghadapinya.
PERKULIAHAN di Universitas Indonesia (UI) berjalan normal setelah 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) terduga pelecehan seksual secara verbal dinonaktifkan.
Psikolog Kasandra Putranto ingatkan bahaya normalisasi pelecehan seksual verbal seperti catcalling dan candaan seks yang berdampak buruk bagi korban.
DIREKTORAT Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Jabar akan melakukan penyelidikan terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oknum guru besar Universitas Padjajaran Bandung.
Universitas Indonesia (UI) harus memberikan sanksi tegas terhadap mahasiswa yang diduga terlibat dalam percakapan bermuatan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum (FH).
Menteri HAM Natalius Pigai siapkan regulasi kuat lindungi aktivis HAM dari kriminalisasi melalui revisi UU HAM untuk kepastian hukum advokasi.
Menteri HAM Natalius Pigai sebut sedang siapkan tim asesor lintas sektor untuk verifikasi status aktivis guna cegah penyalahgunaan perlindungan hukum.
Eva menyebut setidaknya ada 11 peraturan pemerintah yang harus diselesaikan dalam waktu satu tahun sebagai syarat implementasi teknis UU PPRT.
KontraS mengungkap "Operasi Sadang" di balik kasus penyiraman air keras Andrie Yunus. Diduga melibatkan 16+ personel intelijen dan menyasar aktivis lainnya.
Ketua YLBHI menyambut baik putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis bebas terhadap empat aktivis, yakni Delpedro Marhaen dkk
Aktivis Delpedro Marhaen divonis bebas PN Jakpus. Ia mendesak negara pulihkan nama baik dan ganti rugi usai 6 bulan dipenjara terkait aksi Agustus 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved