Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dianggap sudah sangat mendesak. Sampai saat ini, Indonesia belum memiliki regulasi yang berorientasi pada perlindungan dan pemulihan korban.
Serta, mencegah kekerasan seksual terhadap semua unsur masyarakat tanpa terkecuali. "Subtansi UU yang mengatur terkait pemulihan untuk korban itu belum ada. Belum ada mandat pencegahan hingga pemulihan secara komprehensif," ujar aktivis Swara Parangpuan, Nur Hassanah, dalam seminar virtual, Sabtu (11/7).
Nur mengatakan selama ini penyelesaian kasus kekerasan seksual cenderung berlandaskan KUHP. Namun, KUHP saja tidak cukup. Terdapat hal terkait kekerasan seksual, khususnya dari perspektif kebutuhan korban yang tidak tencantum dalam KUHP.
Baca juga: Penyelesaian RUU PKS Perlu Dukungan Seluruh Elemen Masyarakat
"KUHP hanya mengenal perkosaan, pencabulan dan perzinahan. KUHP tidak melindungi hak korban, hanya mengenal pidana penjara. Selain itu, proses peradilan juga berlangsung lama," pungkas Nur.
UU PKS diharapkan turut menyertakan sejumlah hal krusial. Mulai dari mekanisme pencegaha terintegrasi, delik pidana yang komprehensif, hingga penegak hukum yang lebih mampu dan terlatih mengidentifikasi kebutuhan korban.
"Juga aturan agar ada rehabilitasi bagi pelaku. Rehabilitasi itu untuk pelaku yang berada di bawah 14 tahun misalnya. Dia juga harus dapat rehabilitasi," imbuhnya.
Baca juga: Polisi Sulit Identifikasi Korban Eksploitasi Seksual WN Prancis
Direktur Eksekutif Institute of Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu, berpendapat UU PKS sangat dibutuhkan untuk melindungi dan memberikan keadilan bagi korban kekerasan seksual. Sejauh ini, belum ada mekanisme komprehensif terkait perlindungan dan pemulihan korban kekerasan seksual.
Aturan dan lembaga yang bertugas menangani korban kekerasan seksual belum terintegrasi dengan baik. Tersebarnya formulasi pemenuhan hak korban dalam berbagai aturan dan bervariasinya lembaga, menyebabkan persoalan tersebut tidak terkoordinasi dan tidak komprehensif.(OL-11)
Seorang pelajar menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kandung dan paman tirinya di Lampung Tengah.
Dua lembaga internal, yakni Satgas PPKS dan Komisi Penegak Disiplin UMS telah melakukan investigasi, dan menemukan pelanggaran etik atas dua oknum.
Seorang wanita yang berprofesi sebagai wartawan menjadi korban pelecehan ketika menaiki Commuter Line
DEPUTI Bidang Koordinasi Peningkatan Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum menjelaskan kehadiran ayah dalam pengasuhan menjadi penting.
Regulasi yang akan mengatur pencegahan dan penanganan pelecehan dan kekerasan seksual diperguruan tinggi ini diharapkan inline dengan kebijakan pemantauan kualitas perguruan tinggi.
VIRAL di media sosial tentang kasus dugaan pelecehan seksual atau perlakuan tidak pada mahasiswi Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), yang dilakukan oleh seorang oknum dosen.
Kegiatan vaksinasi gratis ini dilakukan kepada 13 anggota Pandawara di Klinik Immunicare PT Bio Farma, Kota Bandung.
Dalam upaya meningkatkan kesadaran akan pentingnya kesehatan mental, psikolog HatiPlong, Dicky Sugianto, menekankan bahwa seseorang tidak perlu menunggu hingga masalah besar muncul
FILM dokumenter 'Yang Tak Pernah Hilang' yang diproduseri Dandik Katjasungkana akan diputar di Jakarta pada Sabtu, 22 Juni 2024 di XXI Epicentrum
Aktivis dari kelompok hak-hak hewan merusak lukisan resmi pertama Raja Charles III yang dipajang di sebuah galeri di London.
Seringkali, bangun di pagi hari dengan perasaan yang tidak enak tanpa alasan yang jelas bisa jadi akibat dari tidur yang kurang nyenyak di malam hari.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan pernyataan terkait putusan bebas aktivis Daniel Frits Maurits Tangkilisan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved