Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ANGGOTA Komisi I DPR, Christina Aryani, meminta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) segera memperbaharui nota kesepahaman (MoU) teantang rekrutmen dan penempatan pekerja domestik di Malaysia. Pasalnya, masa berlaku MoU tersebut telah habis sejak 2016.
Christina mengatakan pembaharuan MoU menjadi kebutuhan nyata pekerja migran domestik Indonesia di Malaysia. "Pada Kemenlu saya kembali mengingatkan agar segera menindaklanjuti pembaharuan MoU tersebut," ujar Christina di Jakarta, Rabu (8/7).
Dijelaskan Christina, meskipun leading negotiator adalah Kementerian Tenaga Kerja, tetapi mengingat kesepakatan dan diplomasi perlindungan WNI sebagai salah satu prioritas politik luar negeri Indonesia, Kemenlu memiliki kepentingan langsung atas MoU tersebut.
"Konsekuensi ketiadaan MoU, posisi tawar pekerja migran domestik kita menjadi sangat lemah. Tidak adanya jaminan menyangkut gaji, jam kerja, asuransi kesehatan, dan framework perlindungan sebagai payung hukum. Tentu ini sangat merugikan kepentingan Indonesia," tegasnya.
Ia mengatakan bahwa saat ini bola berada di tangan pemerintah RI. Mengingat Kemenlu sebelumnya telah mengatakan bahwa draf MoU sudah dikirim oleh pemerintah Malaysia dan status terakhir menunggu draf dari Indonesia.
"Artinya, bola sekarang ada di kita. Kami mendorong pemerintah mempercepat proses negosiasi sehingga ada kejelasan aturan bagi perlindungan pekerja migran domestik Indonesia di Malaysia," tutur Christina. (P-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved