Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KETUA Bidang Pemenuhan Hak Anak Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Reza Indragiri Amriel menilai patroli di dunia maya perlu lebih gencar untuk menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak di dunia maya.
"Radarnya harus lebih luas. Karena anak menghabiskan waktu lebih lama di internet dan media sosial," kata Reza kepada Media Indonesia, Rabu (1/7).
Reza menilai, dengan tingginya aktivitas anak di media sosial pada masa pandemi, predator punya incaran lebih banyak. Terlebih, para predator tidak beroperasi sebagai lone wolf, melainkan dalan international pedophile network.
Baca juga : Usia 40 Tahun Saatnya Cek Kesehatan Rutin
Selain itu, menurut Reza, peran orang tua juga harus lebih aktif untuk mengendalikan perilaku anak dalam menggunakan media sosial.
"Keluarga, khususnya orang tua harus mengendalikan perilaku berinternet anak," tandasnya.
Seperti diketahui, KPPPA menyebut eksploitasi seksual anak lewat daring terindikasi semakin merebak di masa pandemi covid-19. Berdasarkan laporan National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) pada April 2020, jumlah eksploitasi seksual anak mencapai 4,2 juta. Jumlah ini meningkat 2 juta dalam sebulan dari laporan pada Maret 2020. (OL-7)
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Lindungi hak kesejahteraan anak secara optimal
Balita berusia 2 tahun di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) mengalami tindak kekerasan secara fisik yang diduga dilakukan pengasuh penitipan anak
Dua balita kakak beradik berinisial MFW, 1,5, dan R, 4, menjadi korban penyiksaan oleh keluarga dari orangtua yang menitipkan anaknya di Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara.
KEKERASAN digital pada anak di Indonesia kian memprihatinkan. Bullying dan judi online Jadi kekerasan digital pada anak yang paling sering muncul di medsos.
Selain itu, anak-anak juga perlu dilatih untuk berani bersuara terhadap berbagai hal negatif yang dialaminya, misalnya dari tindak kekerasan.
Berikut merupakan berbagai contoh kata-kata undangan pernikahan.
Lebih parahnya, uang dalam rekening di M-Banking kalian akan ludes ditarik pelaku. Selain itu, ada juga modus penipuan dengan cara menggunakan aplikasi AI.
Polda Sumbar menangkap dua orang yang diduga meng-endorse atau mempromosikan situs judi online di sosial medianya (medsos).
PUPUK bersubsidi di kabupaten Sragen, Jawa Tengah terus memunculkan permasalahan pada musim tanam (MT) II yang saat ini sedang digelar di lahan sawah seluas 39 ribu hektar.
Kejelian dalam memilih tema, kreativitas, dan konsistensi menjadi andalan DJ Luna dalam menyajikan konten-konten di akun medsosnya.
Platform media sosial (medsos) diminta menghentikan penetrasi iklan produk-produk perjudian daring
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved