Revisi Perpres Jaminan Kesehatan

Cornelius Eko Susanto
30/4/2015 00:00
Revisi Perpres Jaminan Kesehatan
Fachmi Idris Dirut BPJS Kesehatan(MI/SUMARYANTO)

UNTUK menambah jumlah rumah sakit swasta yang melayani peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengusulkan pemerintah merevisi Perpres No 12/2013 juncto Perpres 111/2013 tentang Jaminan Kesehatan.

Pasalnya, peraturan itu menyebutkan rumah sakit yang wajib menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan selaku pengelola JKN hanya milik pemerintah. Sebaliknya, rumah sakit (RS) swasta tidak diwajibkan. Hal itu dikemukakan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi kepada Media Indonesia di Ungaran, Jawa Tengah, kemarin.

"Perpres No 12/2013 Pasal 36 ayat 2 memang menyebut fasilitas kesehatan pemerintah dan daerah yang memenuhi persyaratan 'wajib' menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan, sedangkan pada ayat 3, untuk rumah sakit swasta hanya disebutkan 'dapat' bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, bukan 'wajib'," kata Irfan di sela acara pembagian kartu Indonesia sehat (KIS) untuk buruh industri garmen di PT Semarang Garment.

Pernyataan Irfan itu untuk menanggapi permintaan Presiden Joko Widodo kepada otoritas kesehatan agar menjatuhkan sanksi kepada RS swasta yang belum menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Rendahnya partisipasi RS swasta dalam program JKN menyebabkan penumpukan pasien di RS vertikal dan RSUD.

Menurut Irfan, saat ini dari total 2.400 RS yang ada di Indonesia (RS vertikal, RSUD, dan swasta), baru sekitar 1.800 yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

"Masih ada sekitar 600 RS swasta yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan."

Irfan menambahkan, kendati belum semua RS swasta menjalin kerja sama, jumlah tempat tidur untuk peserta JKN saat ini masih ideal. Pasalnya, kata Irfan, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menerapkan standar perbandingan jumlah tempat tidur dengan peserta 1:1.000.

"Kini, jumlah peserta JKN 142 juta dan tempat tidur yang tersedia sekitar 170 ribu. Artinya, perbandingannya masih 1:900."

Persoalannya, jumlah SDM kesehatan masih terbatas dan penempatan mereka tidak merata. Selain itu, peralatan kesehatan di RS pemerintah tidak memadai sehingga menyebabkan antrean pasien.

Klaim rendah

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengakui ada sejumlah faktor yang membuat RS swasta enggan ikut program JKN.

"Faktor itu, seperti grup RS bersangkutan sudah tersegmen melayani konsumen kelas atas, terdapat kendala izin, dan tidak cocok dengan skema biaya klaim yang ditawarkan di Indonesia Case Based Groups (Ina-CBGs)," kata Fachmi.

Ketua Majelis Etik Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia Widyastuti mengakui persoalan bagi RS swasta bekerja sama dengan BPJS Kesehatan semata karena ketidaksiapan saja.

"RS swasta itu masih menghitung-hitung, bukan tidak mau menjalin kerja sama. Lagi pula cakupan peserta JKN juga baru sekitar 50% dari jumlah penduduk," ujar Widyastuti.

Terlepas dari semua itu, menurut Widyastuti, semua pihak termasuk RS swasta ke depan harus ikut mendukung terwujudnya Jaminan Kesehatan Semesta pada 2019. (Put/X-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya