Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ORANGUTAN masuk ke kawasan permukiman warga di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, muncul di Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit dan Jalan Muhammad Hatta Sampit menurut kesaksian warga.
"Untuk yang di Ujung Pandaran belum ada laporan warga, sedangkan yang di Jalan Muhammad Hatta sudah kami datangi ke lokasi dan masih kami pantau," kata Komandan Jaga Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah Pos Sampit Muriansyah di Sampit, Sabtu (20/6).
Baca juga: Kasus Positif Susut, Zona Hijau Terus Bertambah
Dalam rekaman video yang beredar di media sosial, orangutan terlihat bergegas lari menuju ke pepohonan di wilayah Desa Ujung Pandaran, di sisi jalan yang menghubungkan dua Kotawaringin Timur dan Seruyan menurut penjelasan dalam rekaman video.
Selain itu ada seorang warga yang melaporkan kemunculan orangutan di kawasan Jalan Muhammad Hatta ke petugas BKSDA Pos Sampit pada Senin (15/6) sekitar pukul 07.20 WIB. Menurut laporan warga tersebut, orangutan dewasa tersebut masuk dan merusak kebun nanas miliknya.
Petugas BKSDA melakukan observasi di lapangan melihat satu orangutan betina dewasa berada di sekitar 200 meter dari jalan raya dan kemudian masuk ke semak-semak. Petugas menemukan tiga sarang orangutan.
Namun begitu petugas kembali ke lokasi pada hari berikutnya, orangutan sudah tidak terlihat lagi.
Muriansyah menduga orangutan itu kesulitan mendapatkan makanan karena habitatnya rusak, sehingga masih ke kebun warga dan mengambil apa yang bisa dimakan.
Dia mengimbau warga segera melapor ke BKSDA kalau melihat orangutan berkeliaran di kawasan permukiman supaya petugas bisa melakukan upaya penyelamatan dan mengembalikan satwa tersebut ke habitat aslinya.
"Kalau menemukan orangutan, mohon segera informasikan kepada kami. Jangan didekati karena khawatirnya orangutan tersebut akan menyerang. Jangan juga dibunuh karena itu bisa membuat satwa ini punah dan tindakan itu melanggar hukum," demikian Muriansyah. (Ant/OL-6)
PERWAKILAN faksi-faksi Palestina sepakat menyatukan posisi Palestina dalam kerangka Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) untuk menghadapi perang genosida dan agresi Israel.
JEPANG pada Selasa (23/7), untuk pertama kali, menetapkan sanksi kepada empat pemukim Israel yang terlibat dalam kekerasan di daerah pendudukan Tepi Barat.
Menurut UUD RI Tahun 1945, pasal 28 H ayat 1, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan menikmati lingkungan hidup yang baik dan sehat.
SEEKOR babi hutan di Sukabumi, Jawa Barat (Jabar), berkeliaran dan masuk permukiman, Kamis (27/6). Ini membuat warga sekitar resah dan khawatir hewan itu melukai orang.
KEBAKARAN terjadi di permukiman Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel). Sebanyak 22 rumah ludes terbakar dan 30 keluarga kehilangan tempat tinggal.
Seekor buaya muara berukuran 1,5 meter ditangkap warga Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung, Jumat (7/6).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved