Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
WAKIL Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Wamen LHK) Alue Dohong mengatakan pemilihan eks Pengembangan Lahan Gambut (PLG) sebagai lokasi pengembangan pangan telah berdasarkan kronologis historis dan sesuai dinamika kebijakan yang terjadi.
Dengan rencana dijadikan lokasi pengembangan pangan, Wakil Menteri LHK menegaskan perlu ada reposisi terhadap eks PLG.
“Reposisi tersebut paling tidak ada enam hal yang menjadi dimensi utama, yaitu pembangunan wilayah, hutan, gambut, SDM, teknologi, dan tata kelola (governance),” ujar Alue Dohong saat memberi pengantar diskusi virtual bertema “Pembahasan Tinjauan Perspektif Keilmuan dalam Pengembangan Ketahanan Pengan Nasional Berkelanjutan” di eks Pengembangan Lahan Gambut (PLG) Kalimantan Tengah, Kamis (18/6).
Dalam diskusi yang diselenggarakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), hadir sejumlah narasumber dari Universitas Palangkaraya, Universitas Lambung Mangkurat, Universitas Tanjung Pura dan Universitas Mulawarman.
Tujuan diskusi tersebut antara lain untuk mendapatkan masukan dari berbagai aspek keilmuan dalam mendukung pengembangan ketahanan pangan nasional berkelanjutan di lahan eks PLG Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam pertemuan tersebut, Wamen LHK Alue Dohong juga didampingi Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) Sigit Hardwinarto, Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) RM. Karliansyah, dan Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG) Nazir Foead.
Wamen LHK mengatakan, untuk memberikan dukungan terhadap pengembangan lahan pangan nasional di areal Eks-PLG Provinsi Kalimantan Tengah, pihak KLHK melakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Cepat.
Wamen Alue Dohong juga mengaitkan pengembangan pangan ini dengan konteks Covid-19 dan ketahanan pangan. Kejadian Covid-19 telah menyebabkan terjadi perubahan landscape politik ekonomi, juga disrupsi terhadap produksi dan distribusi pangan, yang menyebabkan terjadi kelangkaan pangan.
"Negara-negara lain mengubah kebijakan yang sebelumnya dalam konteks pangan, seperti India, Tiongkok, dan Vietnam. Mereka cenderung mengamankan pangan dalam negerinya dulu. Oleh karena itu, kita juga harus meningkatkan pasokan melalui perluasan produksi pangan," ungkap Alue Dohong.
Menurut Wamen LHK, diskusi kali ini merupakan upaya tukar pikiran atau brainstorming untuk mendapatkan perspektif dari para ahli gambut, baik aspek kehutanan dan ekosistem, aspek lingkungan, gambutnya sendiri, maupun sosial ekonomi.
Sementara Dirjen PKTL Sigit Hardwinarto menyampaikan kajian tersebut dilakukan berdasarkan pendekatan analisis secara cepat atau rapid assessment melalui proses desk study dari dokumen yang cukup banyak sejak awal tahun 1990-an hingga sekarang serta review berbagai kebijakan, rencana dan program.
Sementara itu, Dirjen PPKL, RM. Karliansyah, menyampaikan KLHK telah menyusun strategi pemulihan ekosistem gambut yang meliputi perbaikan tata kelola air, rehabilitasi revegetasi dan peningkatan perikehidupan masyarakat setempat sehingga selanjutnya secara mandiri dapat melaksanakan perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut di wilayahnya.
"Pelaksanaan pemulihan ekosistem gambut di Eks PLG akan menjadi kunci dalam mendukung pengembangan ketahanan pangan nasional di eks PLG secara berkelanjutan," katanya.
Karliansyah menjelaskan bahwa areal Eks PLG berada pada delapan Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) dengan total luas 1,47 juta hektare. Sementara itu, luasan yang harus dipulihkan dengan sangat segera karena berstatus rusak berat hingga sangat berat seluas 36.936 hektare.
elanjutnya Kepala BRG Nazir Foead menyampaikan bagaimana pengalaman BRG dalam mengajak masyarakat agar ikut partisipasi, melalui perubahan perilaku, menggali kembali kearifan lokal, dan melibatkan tokoh masyarakat serta para inovator lokal dalam menerapkan pertanian ramah gambut dan berkelanjutan.
"Terimakasih atas sumbang saran dan dukungan di lapangan dari para ahli khususnya para pakar dari Universitas-Universitas yang selama ini banyak membantu kerja-kerja pemerintah, khususnya BRG," ucap Nazir. (RO/OL-09)
Persoalan pangan adalah isu global yang harus ditangani serius.
Apabila Bapanas gagal meraih swasembada pangan dan tidak mampu menyediakan beras dengan harga terjangkau untuk masyarakat, lebih baik seluruh pejabat di Bapanas mundur.
KETAHANAN nasional harus dilandasi oleh kedaulatan pangan dan ketersediaan pangan yang tidak boleh bermasalah.
Menetapkan ketentuan mengenai informasi kandungan gula, garam, lemak, pesan Kesehatan, dan label gizi depan kemasan pada pangan olahan dan/atau pangan olahan siap saji.
Menurut Kementan tidak ada cara lain menghindari krisisi pangan selain mengebut program pompanisasi dan oplah.
Dengan inovasi benih, tidak ada alasan salah satu tanaman pangan tidak bisa ditanam di satu daerah karena kondisi geografisnya.
Pengamat Tata Kota dari Universitas Lambung Mangkurat, Akbar Rahman, menilai kondisi tanah gambut di Banjarmasin menyebabkan konstruksi bangunan menjadi rentan.
PDAM belum bisa mengolah air gambut, air banjir maupun air payau untuk bisa menjadi air minum karen instalasi PDAM menggunakan teknologi yang biasanya dipakai pada air baku standar.
Konservasi menghadapi tantangan besar karena di awal konsep konservasi sudah salah, di mana negara memisahkan rakyat dari wilayah konservasi
Provinsi dengan luas karhutla tertinggi periode Januari – Maret 2024 yaitu Kalimantan Timur yakni 6.013 hektare.
KEBAKARAN hutan dan lahan (karhutla) mulai melanda Provinsi Riau. Sedikitnya seluas 2 hektare lahan gambut di Desa Karya Indah, Kabupaten Kampar, Riau, ludes terbakar.
WAKIL Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan bahwa sesuai konstitusi amanat Undang-Undang Dasar 1945, pengelolaan seluruh kekayaan sumber daya alam (SDA) harus dimaksimalkan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved