Pemasangan Bahaya Merokok belum Efektif

Mut/H-2
29/4/2015 00:00
Pemasangan Bahaya Merokok belum Efektif
(ANTARA/Irwansyah Putra)
PEMASANGAN peringatan kesehatan bergambar (pictorial health warning/PHW) pada bungkus rokok dianggap belum efektif. Pasalnya, dari survei di empat kota di Indonesia, PHW yang terpasang justru kebanyakan ditutupi pita cukai.

"Sekitar 66% PHW pada bungkus rokok yang kami survei telah tertutup pita cukai. Padahal, menutup PHW dengan pita cukai nyata-nyata melanggar ketentuan pada Peraturan Pemerintah (PP) No 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan," ungkap Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi kepada pers di Jakarta, kemarin.

Survei dilakukan pada empat kota, yaitu Medan, Jakarta, Yogyakarta, dan Bali, pada periode Februari 2015.

Tulus menjelaskan dalam Pasal 17 ayat 5 PP itu disebutkan gambar dan tulisan peringatan kesehatan tidak boleh tertutup oleh apa pun dengan ketentuan peraturan perundangan.

"Nyatanya, jika dibandingkan dengan ukuran pita cukai sebelumnya, kali ini ukuran pita cukai relatif lebih besar," ungkap dia.

Untuk itu, YLKI mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, menerbitkan pita cukai yang lebih ramping serta membuat ketentuan tentang peletakan pita cukai agar tidak menutup PHW pada bungkus rokok.

Pada survei itu juga, YLKI menyatakan tingkat kepatuhan perusahaan rokok lokal dalam pemasangan PHW lebih tinggi, yakni sebesar 65%, ketimbang perusahaan rokok milik asing yakni berkisar 0%-33%.

"Pemerintah harus berani menindak dan memberi sanksi bagi perusahaan rokok yang melanggar," tukas Tulus.

Direktur Pengawasan Napza Badan Pengawasan Obat dan Makanan Sri Utami Ekaningtyas menyatakan hingga saat ini belum ada kesepakatan mengenai bentuk pita cukai. "Ke depan, dimungkinkan untuk merevisi PP No.109/2012 agar semakin mempertegas tindakan semena-mena dalam menempelkan PHW," paparnya.

Selain itu, revisi atas Pasal 22 PP tersebut penting dalam hal kewajiban mencantumkan pernyataan tidak ada batas aman serta mengandung lebih dari 4.000 zat kimia berbahaya dan lebih dari 43 zat penyebab kanker. "Ini penting agar perokok pemula termotivasi berhenti merokok," pungkasnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya