MENTERI Sosial Khofifah Indar Parawansa menyatakan baru 54% dari 83 juta anak Indonesia, atau sekitar 43 juta anak yang memiliki akta kelahiran. Sisanya, 40 juta anak belum memiliki akta kelahiran yang menjadi hak dasar bagi anak.
"Ini yang kami koordinasikan dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PP-PA) agar tiap anak punya akta kelahiran," ujar dia saat silaturahim dengan Menteri PP-PA Yohana Yembise, di Jakarta, kemarin.
Khofifah menyatakan banyaknya anak yang tidak memiliki akta kelahiran disebabkan mereka dilahirkan dengan pertolongan dukun, serta ada kehamilan tidak diinginkan.
Untuk itu, pihaknya juga sedang menyiapkan surat keputusan bersama yang melibatkan Kementerian Hukum dan HAM, Kemendagri, dan Kementerian PP-PA, serta kepolisian, terkait dengan anak-anak yang dilahirkan karena unwanted pregnancy atau kehamilan tidak diinginkan.