Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Inilah Syarat Gelar Pernikahan di Luar KUA

Fachri Audhia Hafiez
14/6/2020 09:15
Inilah Syarat Gelar Pernikahan di Luar KUA
Pasangan melangsungkan akad nikah dengan prokol kesehatan PSBB transisi DKI Jakarta di Kantor Urusan Agama, Grogol Petamburan, Jakarta Barat(MI/RAMDANI)

DIREKTORAT Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) memperbolehkan pelaksanaan akad nikah di luar kantor urusan agama (KUA) di era kenormalan baru. Namun sejumlah syarat mesti dipenuhi calon pengantin.

"Untuk pelaksanaan akad nikah di masjid atau gedung pertemuan dapat dihadiri maksimal oleh 30 orang. Pelaksanaan akad nikah di KUA dan rumah bisa dihadiri maksimal oleh 10 orang," kata Direktur Jenderal Bimas Islam Kamaruddin Amin dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu (14/6).

Aturan tersebut termaktub dalam Surat Edaran tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Nikah pada Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan Rabu, 10 Juni 2020. Surat itu meliputi panduan dan ketentuan pelaksanaan pelayanan nikah pada masa pandemi covid-19 dengan tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.

Kamaruddin menjelaskan, Bimas Islam menerbitkan edaran tersebut guna mendukung pelaksanaan pelayanan nikah di fase kenormalan baru. Sekaligus tetap mencegah risiko penularan virus korona (covid-19).

"Kami berharap pelayanan nikah dapat tetap dilaksanakan. Namun risiko penyebaran wabah covid-19 dapat dicegah atau dikurangi," ujar Kamaruddin.

Baca juga: Kota Ternate Izinkan Masyarakat Gelar Resepsi Pernikahan

Ketentuan dalam Surat Edaran tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Nikah pada Masa Pandemi Covid-19 di antaranya:

1. Layanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan

dilaksanakan setiap hari kerja dengan jadwal mengikuti ketentuan sistem kerja yang telah ditetapkan;

2. Pendaftaran nikah dapat dilakukan secara online antara lain melalui website simkah.kemenag.go.id, telepon, e-mail atau secara langsung ke KUA Kecamatan;

3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dan/atau terkait proses pendaftaran nikah, pemeriksaan nikah dan pelaksanaan akad nikah dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan semaksimal mungkin mengurangi kontak fisik dengan petugas KUA Kecamatan;

4. Pelaksanaan akad nikah dapat  diselenggarakan di KUA atau di luar KUA;

5. Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di KUA atau di rumah diikuti sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang;

6. Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di Masjid atau gedung

pertemuan diikuti sebanyak-banyaknya 20% dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 (tiga puluh) orang;

7. KUA Kecamatan wajib mengatur hal-hal yang berhubungan dengan petugas, pihak calon pengantin waktu dan tempat agar pelaksanaan akad nikah dan protokol kesehatan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya.

8. Dalam hal pelaksanaan akad nikah di luar KUA, kepala KUA kecamatan dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait dan/atau aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat;

9. Dalam hal protokol kesehatan dan/atau ketentuan pada angka 5 dan angka 6 tidak dapat terpenuhi, penghulu wajib menolak pelayanan nikah disertai alasan penolakannya secara tertulis yang diketahui oleh aparat keamanan sebagaimana form terlampir;

10. Kepala KUA kecamatan melakukan koordinasi tentang rencana penerapan

tatanan normal baru pelayanan nikah kepada Ketua Gugus Tugas Kecamatan; dan

11. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan pemantauan

dan pengendalian pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah di wilayahnya masing-masing. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya