Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Atur Jam Kerja Cegah Penumpukan

Kisar Rajaguguk
10/6/2020 03:51
Atur Jam Kerja Cegah Penumpukan
Ilustrasi -- Pekerja Kantoran(Unsplash/Medcom.id)

UNTUK mengatasi kepadatan penumpang moda transportasi umum di Ibu Kota seperti KRL, MRT, dan bus Trans- Jakarta seiring dengan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi, pengaturan jam kerja menjadi keniscayaan. Perusahaan-perusahaan wajib mematuhi aturan yang sudah ditetapkan.

Sesuai dengan Peraturan Gubernur No 51/2020 dan Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta No 1363/2020, selama PSBB transisi perusahaan diwajibkan mengatur jam kerja agar tidak seluruh karyawan yang bekerja di kantor masuk pada jam yang sama. Tujuannya agar kepadatan di angkutan umum berkurang demi mencegah penularan covid-19.

Namun, dalam dua hari terakhir, antrean dan kepadatan penumpang mewarnai transportasi umum di jamjam sibuk. Artinya, mereka yang kembali bekerja tetap berangkat dan pulang pada saat-saat bersamaan.

Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad pun menekankan pentingnya kepatuhan pada pengaturan jam kerja di Jakarta untuk mengurangi kepadatan penumpang transportasi umum seperti KRL. “Dengan PSBB proporsional wilayah Bogor, Depok, Bekasi, dan transisi di DKI Jakarta terjadi peningkatan pergerakan orang yang sangat tinggi,” jelasnya.

Senada, Wali Kota Bogor Bima Arya seusai meninjau Stasiun Bogor, kemarin, meminta Pemprov DKI melakukan intervensi agar perusahaan benar-benar mengatur jam kerja. Menurutnya, pihak PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) dan petugas gabungan sudah semaksimal mungkin menerapkan social distancing. Sebanyak 11 bus dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek juga telah disediakan. Namun, ketika banyak perusahaan yang kembali beroperasi, penumpang tak akan bisa tertampung.

Jadi, lanjut Bima, kuncinya ada dua. Pertama, pengaturan untuk jaga jarak di Bogor harus lebih detail lagi. Kedua, harus ada pengaturan jam kerja di Jakarta terutama dari kantor-kantor agar tidak terjadi penumpukan di pagi hari saat berangkat dan sore hari ketika pulang.

“Bisa dibayangkan penambahannya kalau minggu depan diberlakukan kenormalan baru. Karena itu, harus ada kebijakan di kantor-kantor Jakarta terkait dengan komuter atau jam kerjanya. Bisa dibuat sif agak siang sehingga tidak menumpuk di pagi hari,” jelas Bima.

Kebijakan perusahaan

Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat menegaskan pula bahwa problem kerumunan orang di masa PSBB transisi tidak bisa diselesaikan oleh operator transportasi semata. Perlu kebijakan dari perusahaan atau institusi untuk mengatur pola bekerja karyawannya.

“Bisa dengan pengaturan jam masuk kerja yang dibagi dalam beberapa sif. Kebijakan lain, perusahaan menyediakan kendaraan antar jemput. Dengan antar jemput khusus itu setidaknya potensi penularan virus di lingkungan kantor bisa ditekan,” ujar Lestari.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menilai pengaturan jam kerja tepat untuk menghindari penumpukan di transportasi umum. Persoalannya ialah apakah pemda mampu memengaruhi kebijakan pengaturan jam kerja di sektor swasta.

Sementara itu, Menteri Perhubung an Budi Karya Sumadi menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) No 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permen Nomor 18 Tahun 2020. Perubahan itu menghilangkan batas minimal 50% kapasitas penumpang yang berlaku untuk seluruh kendaraan umum dan pribadi. Bahkan, kendaraan roda dua bisa kembali mengangkut penumpang. (Put/Iam/Tri/DD/X-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya