PRESIDEN Joko Widodo prihatin dengan masih banyaknya rumah sakit (RS) swasta belum menjalin kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Oleh karena itu, Jokowi mendesak otoritas kesehatan menjatuhkan sanksi kepada RS swasta yang membandel tersebut. "Kalau begini, saya akan menggunakan kewenangan. Sama seperti di Jakarta, kalau enggak dipaksa, RS hanya mau untung sendiri."
Keprihatinan Kepala Negara tersebut disampaikan di sela acara penyerahan Kartu Indonesia Sehat (KIS) sebagai tanda kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada buruh perkapalan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, kemarin.
Dalam kesempatan berdialog dengan Presiden, Sukidi, pegawai PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari mengeluh kesulitan mendapat kamar di RS pemerintah.
Ketika Sukidi beralih ke RS swasta, manajemen menolak melayani pasien JKN karena belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
"Saya tidak habis pikir dengan sikap RS yang belum menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Pelayanan RS kepada peserta Program JKN tidak gratis karena dibayari BPJS Kesehatan. Nanti kalau saya panggil (RS) satu-satu, baru kapok. Saya tanya mau atau tidak (kerja sama)? Kalau tidak mau, tidak apa. Tetapi jangan minta izin-izin," kata Jokowi.
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan Sri Endang Tidarwati mengatakan dari sekitar 2.400 RS pemerintah, RSUD, dan RS swasta, sekitar 1.800 RS telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Dari RS sisanya, sekitar 600 RS swasta tidak mengikat kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Imbas dari rendahnya partisipasi RS swasta tersebut ialah penumpukan pasien program JKN di RS pemerintah dan RSUD. Efisiensi pelayanan Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengakui sejumlah faktor menjadi penghalang RS swasta ikut melayani Program JKN, semisal grup RS tersegmen melayani konsumen papan atas, kendala izin, dan ketidakcocokan dengan skema klaim Indonesia case based groups (Ina-CBGs).
Pola pembiayaan klaim di program JKN, lanjut Fachmi, menggunakan Ina-CBGs. Artinya, pembiayaan layanan kesehatan berdasarkan diagnosis penyakit yang jenis pengobatan dan biayanya telah dikelompokkan.
Ina-CBGs dalam JKN dipakai sebagai sistem pembiayaan di RS. Sementara itu, pada layanan primer (puskesmas/klinik) menggunakan sistem kapitasi.
RS yang selama ini terbiasa menggunakan sistem pembayaran fee for services (bayar per layanan) keberatan dengan penggunaan sistem Ina-CBGs.
Pihak RS berdalih paket biaya dalam Ina-CBGs teramat minim. Imbasnya, pencairan dana klaim lebih rendah daripada pelayanan yang diberikan kepada pasien sehingga RS merugi.
Namun, Fachmi menampik jika dikatakan klaim biaya Ina-CBGs membuat rugi RS. Pasalnya, jika RS memberlakukan kendali mutu dan kendali biaya dalam pelayanan, RS justru mengalami surplus.
Fachmi mencontohkan, berdasarkan kajian terhadap 330 RS yang melakukan klaim ke BPJS Kesehatan pada Januari 2014, hanya 11 di antaranya (3%) merugi, sedangkan 219 RS sisanya mengalami surplus. "Jadi, untung rugi RS dalam melayani peserta JKN bukan karena dari Ina-CBGs, melainkan dari tingkat efisiensi dalam pelayanan."