Pengelolaan Limbah Mesti Sesuai Prosedur

MI/Ric/M-6
28/4/2015 00:00
Pengelolaan Limbah Mesti Sesuai Prosedur
(MI/ATET DWI PRAMADIA)
Saat ini masih ada beberapa perusahaan yang membuang limbah berbahaya tidak sesuai prosedur semestinya. Hal itu dikatakan Deputi Bidang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), dan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ilham Malik. Padahal, kata dia, sudah ada standar yang diterapkan untuk pengelolaan limbah. Dia mencontohkan masih ada praktik ilegal peleburan aki di kawasan Cinangka, Bogor, Jawa Barat, yang membuang limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang berdampak pada kerusakan lingkungan. "Mereka tidak memiliki cerobong asap untuk membuang limbah udara maupun menjaga air yang keluar ke lingkungan," ujarnya saat dihubungi, kemarin.

Menurut dia, sejauh ini baru ada empat pabrik yang punya pengelolaan limbah sesuai standar, antara lain di Tangerang, Banten, Bekasi, Jawa Barat, dan Sidoardjo, Jawa Timur. Oleh karena itu, katanya akan ada inspeksi kepada pengolahan-pengolahan limbah yang tidak memiliki fasilitas yang sesuai. Pihak Kementerian LHK, kata dia, akan memberi sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 101 Tahun 2014 tentang Lingkungan Hidup, jika ada pengelolaan limbah yang tak sesuai standar. "Kami akan maksimalkan kinerja pengumpulan data dan menindak pihak yang mengabaikan aturan tersebut," terangnya.

Lebih jauh dia menambahkan, Kementerian LHK juga sudah memberikan surat rekomendasi kepada Kementerian Perdagangan terkait dengan impor sampah non-B3. Menurutnya, perlu ada revisi mengenai peraturan tersebut karena Kementerian LHK menginginkan agar ada pemaksimalan sampah lokal terlebih dahulu ketimbang harus mengimpor. "Kami juga akan memberikan rekomendasi terkait pusat pengolahan yang layak agar tidak semua pengolahan bisa main impor sampah saja," tegasnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya