Perlu Dibuat Perpres untuk Mencegah Bullying

Syarif Oebadillah
01/3/2016 08:05
Perlu Dibuat Perpres untuk Mencegah Bullying
(MI/Arya Manggala)

WAKIL Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengusulkan Permendikbud No 82/2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (bullying) ditingkatkan menjadi peraturan presiden (perpres).

"Kami usulkan ditingkatkan menjadi perpres agar lebih luas cakupannya sehingga dapat melibatkan kementerian lain, kepolisian, dan stakeholder terkait," kata Susanto pada diskusi bertema Sekolah aman antikekerasan, di Jakarta, kemarin (Senin, 29/2).

Di sisi lain, kata dia, perpres diperlukan lantaran saat ini kekerasan pada anak tidak hanya terjadi secara fisik, tetapi juga verbal dan finansial.(Bay/H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya