50 Daerah Mulai Berlakukan KIA Tahun Ini

Astri Novaria
28/2/2016 15:28
50 Daerah Mulai Berlakukan KIA Tahun Ini
(Ilustrasi)

MENTERI Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkapkan tahun ini pihaknya menetapkan 50 daerah sebagai tempat pelaksanaan awal untuk memberlakukan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak di bawah usia 17 tahun.

"Untuk 2016, 50 daerah sebagai tempat pelaksanaan awal yang dilanjutkan terus ke semua daerah sampai tuntas di 514 kab/kota. Anggaran 2016 sebesar Rp8,7 miliar untuk sosialisasi pelatihan dan penyediaan blanko KIA tersebut," ujar Tjahjo, Minggu (28/2).

Ia mengungkapkan, sebelum KIA diberlakukan secara nasional pada 2016 sudah ada 10 daerah kabupaten/kota yang sudah menerapkan lebih dahulu sebagai inovasi daerah dalam memenuhi hak anak, antara lain, Yogyakarta, Malang, Depok, Pangkal Pinang, Makassar, Bantul, Bangka Tengah, Balikpapan, dan Solo.

"Inovasi daerah yang bagus ini kemudian diakomodasikan ke dalam Permendagri 2 Tahun 2016 tentang KIA agar dapat berlaku nasional dengan standar yang sama, baik dalam bentuknya maupun elemen datanya," terangnya.

Lebih lanjut kata dia, saat ini di 10 daerah tersebut bentuk kartunya masih berbeda-beda dan hanya berlaku di tingkat lokal. Tjahjo menyebutkan Kemendagri mengakomodasi ide inovasi daerah dan KIA berguna sebagai identitas, setidaknya untuk memudahkan akses untuk layanan publik bidang kesehatan, pendidikan, perbankan, imigrasi, dan transportasi.

"Layanan publik lebih praktis tinggal tunjukan KIA tanpa perlu sekarang menunjukkan akta lahir atau Kartu Keluarga (KK)," pungkasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya