Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KASUS illegal logging yang terjadi di Gowa, Sulawesi Selatan segera disidangkan di Kejaksaan Tinggi. Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi, telah melimpahkan perkara illegal logging di kawasan hutan milik PT Inhutani I Gowa-Maros, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dengan tersangka bernama FT alias Abang (54), ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada pada Senin (20/4).
Kepala Seksi I Balai Gakkum Wilayah Sulawesi Muhammad Amin mengatakan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Balai Gakkum akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Barang bukti yang akan diserahkan antara lain 1 mobil truk warna kuning beserta kuncinya, 74 batang kayu jenis rita atau pulai bentuk gelondongan dengan panjang 2 meter.
Tersangka akan dikenakan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Kepala Balai Gakkum Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan pada kesempatan yang sama mengapresiasi pihak yang telah membantu mengungkap kasus ini.
"Kami akan terus berupaya mengungkapkan jaring illegal logging yang lebih besar dan aktor intelektualnya, agar memberikan efek jera”, kata Dodi dalam pernyataan tertulis yang diterima Media Indonesia, Kamis (23/4).
Terungkapnya perbuatan ilegal FT alias Abang berawal saat Tim Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Balai Gakkum Sulawesi menjalankan operasi di kawasan Hutan Lindung Inhutani Parangloe. Tim mencurigai gerak-gerik seseorang yang sedang memuat kayu ke atas truk.
Baca juga: KLHK Ingatkan Pemeliharaan Satwa Liar Harus Berizin
Saat diperiksa, orang yang dicurigai tidak memiliki dokumen sah. Selanjutnya, Tim SPORC yang dikepalai Kepala Balai Gakkum Dodi Kurniawan, menyita 74 batang kayu gelondongan jenis rita/pulai dengan panjang 2 meter dan tersangka FT ditahan di rutan kelas lA Makassar.
FT atau Abang akan dijerat Pasal 78 Ayat 5 Jo. Pasal 50 Ayat 3 Huruf e, Undang-Undang No 42 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan pasal 82 Ayat 1 Huruf c Jo. Pasal 83 Ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 12 Huruf c dan/atau Huruf d, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang terjadi di kawasan IUPHHK-HTI PT Inhutani I Gowa-Maros, Desa Belapunranga, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. FT akan dikenakan pidana penjara maksimum 10 tahun dan denda maksimum Rp 5 miliar.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK KLHK, Rasio Ridho Sani mengingatkan kepada pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan untuk tidak melakukan kejahatan. Meskipun di tengah pandemi Covid-19, pengawasan dan penegakan hukum tetap berlangsung.
"Kami terus berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan untuk penindakan. Kami mengharapkan pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan agar dihukum seberat-beratnya oleh Majelis Hakim agar ada efek jera, agar tidak merugikan negara dan masyarakat", tegas Rasio. (A-2)
Karst Maros-Pangkep di Sulawesi Selatan kaya akan situs seni cadas yang terkenal sebagai lukisan gua tertua di dunia.
Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto akui dirinya membahas Pilgub Sulsel bersama Jokowi
Petani di Bone Sulsel bersyukur terhindar dari kekeringan
SELEBGRAM wanita asal Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) diduga melakukan penipuan terhadap member arisan, dengan tidak menyerahkan uang arisan yang sudah disetorkan peserta arisan.
Kasat Reskrim dan Kasat Intel Toraja Utara dicopot dari jabatannya karena terjerat judi online.
POLDA Sumatera Utara (Sumut) gerebek aksi penebangan liar atau illegal logging di kawasan hutan mangrove, Kabupaten Langkat. Sumatera Utara.
Warga diimbau menghentikan penebangan liar di habitat Harimau Sumatra untuk menghindari kejadian berulang.
Pemerintah diminta menindak tegas kegiatan ilegal pembalakan liar demi melestarikan hutan di Indonesia.
Kasus ini telah dilaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Kombes Pol Kurniadi dan timnya mendapatkan penghargaan tersebut karena berhasil menangani perkara pembalakan liar atau illegal logging di Kalimantan Tengah.
Menurut DPR, belum ada tindak lanjut signifikan terhadap laporan yang disampaikan oleh masyarakat kepada KLHK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved