Simak, Ini Jam Kerja PNS Selama Ramadan 2020

Nur Azizah
21/4/2020 12:59
Simak, Ini Jam Kerja PNS Selama Ramadan 2020
Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Sumsel pada hari pertama Bulan Ramadan, Senin (6/5/19).(MI/DWI APRIANI)

KEMENTERIAN Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menetapkan jam kerja pada bulan Ramadan tahun ini.

Dalam seminggu, ASN diwajibkan bekerja minimal 32,50 jam. Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran KemenPAN-RB nomor 51 tahun 2020 tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadan 1441 Hijriah bagi ASN di lingkungan instansi pemerintah. Dalam surat itu dijelaskan, ASN yang bekerja selama lima hari memiliki jam kerja dari pukul 08.00 hingga 15.00.

Baca juga: Jokowi Larang Warga Mudik, Polri Siapkan Dua Skenario

"Waktu istirahat dari pukul 12.00-12.30," bunyi surat edaran itu, Jakarta, Selasa (21/4).

Khusus di hari Jumat, waktu kerja mulai dari 08.00-15.30. Adapun waktu istirahat dari pukul 11.30-12.30. Sedangkan bagi instansi yang memberlakukan enam hari kerja memiliki jam kerja mulai dari 08.00 hingga 14.00. Jam istirahat mulai dari 12.00 sampai 12.30.

"Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama bulan Ramadan minimal 32,5 jam per minggu," isi surat itu.

Surat ini ditandatangani oleh MenPAN-RB Tjahjo Kumolo. Surat ditembuskan ke para menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, gubernur, bupati, dan wali kota. (Medcom.id/OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya