Jam Kerja ASN Dipangkas Selama Ramadan

Indriyani Astuti
21/4/2020 08:25
Jam Kerja ASN Dipangkas Selama Ramadan
Sejumlah ASN Pemprov DKI Jakarta foto bersama seusai mengikuti halal bihalal bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, tahun lalu.(MI/RAMDANI)

MENTERI Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1441 H bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan instansi pemerintah baik yang dilaksanakan di kantor maupun dari rumah.

SE yang ditandatangani pada Senin (20/4) itu juga mengatur jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadan 1441 H minimal 32,5 jam per minggu.

Pada kondisi biasa, jam kerja instansi pemerintah adalah 37 jam 30 menit per minggu.

Baca juga: Inilah 82 Lokasi Rukyatul Hilal Awal Ramadan 1441 Hijriah

"Setiap pimpinan instansi pemerintah menetapkan keputusan jam kerja selama bulan Ramadan 1441 Hijriah dan menyampaikan keputusan tersebut kepada Menteri PANRB," demikian tertulis dalam SE Menteri PANRB tersebut.

Dalam SE itu disebutkan, bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja, Senin sampai dengan Kamis pukul 08.00-15.00, waktu istirahat pukul 12.00-12.30, dengan Jumat pukul 08.00-15.30 dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.

Bagi Instansi pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja, maka jam kerja pada Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu pukul 08.00-14.00, waktu istirahat pukul 12.00-12.30, lalu Jumat pukul 08.00-14.30 waktu istirahat pukul 11.30-12.30.

Pada hari dinas selain Ramadhan, jam kerja ASN dimulai pada 07.30 WIB-16.00 WIB untuk Senin-Kamis dan 07.30 WIB-16.30 WIB untuk Jumat. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya