Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
JURU Bicara Kementerian Agama Oman Fathurahman memastikan tidak ada dana jamaah haji Indonesia yang digunakan untuk program penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Ia juga menegaskan tidak ada rencana menggunakan dana jamaah haji untuk tujuan tersebut. "Saya pastikan tidak ada dana jamaah haji yang digunakan untuk pencegahan Covid-19," tegas Oman di Jakarta, Senin (13/4).
Wacana pengalihan dana haji ini muncul pertama kali dari usulan Komisi VIII DPR saat Rapat Kerja bersama Kementerian Agama, 8 April 2020. Menurut Oman, Pasal 44 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur, bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), APBN, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"BPIH yang bersumber dari Bipih, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi berasal dari dana setoran awal dan pelunasan dari jamaah haji serta dana hasil kelolaan (investasi) Badan Pengelola Keuangan Haj (BPKH), sepenuhnya dipergunakan untuk layanan kepada Jemaah haji," tuturnya.
Sedangkan BPIH yang bersumber dari APBN dipergunakan untuk operasional petugas dalam melayani jamaah haji. Dana yang bersumber dari APBN itu antara lain digunakan untuk akomodasi dan konsumsi petugas haji.
Selain itu, dana APBN tersebut juga digunakan untuk biaya transportasi darat petugas selama di Arab Saudi, serta transportasi udara petugas haji dari Indonesia ke Arab Saudi dan sebaliknya.
Anggaran rekrutmen dan pelatihan petugas haji, penyiapan dokumen perjalanan haji, sewa kantor sektor dan kantor Daker serta kebutuhan-kebutuhan operasional lainnya baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi juga menggunakan dana APBN, bukan dana haji.
"Apabila haji batal dilaksanakan tahun ini, hanya BPIH yang bersumber dari APBN yang dapat direalokasi untuk mendukung upaya penanganan penyebaran Covid-19," tegasnya.
"Sedangkan untuk BPIH yang bersumber dari Bipih, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi akan dikembalikan ke Kas Haji yang ada di BPKH untuk pelaksanaan operasional haji pada tahun-tahun mendatang," sambungnya.
Dalam rangka pelaksanaan operasional haji tahun 2020, kata Oman, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) mendapatkan alokasi dana dari APBN sebesar Rp486 miliar. Dari total alokasi APBN untuk Ditjen PHU tersebut, terdapat juga alokasi untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Ditjen PHU. (OL-8)
"Saat dunia semakin tidak menentu, kalau dibilang pusing tujuh keliling. Tapi saya yakin badai pasti berlalu. Paling penting karyawan semua sehat, dan bisa kerja" ujar Chandra.
"Tentu ini bantuan yang luar biasa, yang sangat kita butuhkan saat ini. Masker pelindung dengan spesipikasi yang bagus."
Diinformasikan pihak keluarga, saat ini dokter Handoko masih dalam kondisi sadar meski komunikasi sangat dibatasi.
Kepastian berkaitan dengan pengadaan fasilitas kesehatan rumah sakit dan sisi keuangan BPJS untuk menangani pandemi covid-19 (virus korona).
Doni meminta dalam struktur pemerintahan terendah, semisal lurah bisa melibatkan RT/RW untuk mengoptimalkan semua potensi untuk mencegah penularan covid-19.
Pasien positif korona ini adalah bagian dari rombongan umrah berjumlah 24 orang. Saat ini pengawasan terhadap 23 orang lainnya sedang dilakukan sampai 19 Maret atau masa inkubasi virus berakhir
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved