Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Sebanyak 2.311 Pekerja Alami PHK Akibat Wabah Covid-19

M. Iqbal Al Machmudi
03/4/2020 21:52
Sebanyak 2.311 Pekerja Alami PHK Akibat Wabah Covid-19
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah( SKETSA MI/Seno)

SEBANYAK 2.311 pekerja yang bekerja di 56 perusahaan di Indonesia alami pemutusan hubungan kerja (PHK),sedangkan  9.183 pekerja dari 153 perusahaan terpaksa dirumahkan setelah merebaknya virus korona. Data tersebut hasil pemantauan Kementerian Ketenagakerjaan hingga 1 April 2020

"Data terus bergerak yang diinput dari Dinas Ketenagakerjaan. Semantara lebih banyak pekerja yang dirumahkan dan masih dalam proses input data," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah saat dikonfirmasi, Jumat (3/4).

Dengan begitu Pemerintah pusat melakukan segenap upaya untuk mengatasi hal tersebut salah satunya adalah memberikan pelatihan dalam program kartu prakerja yang baru saja di launching.

Program Kartu Prakerja sendiri siap menampung peserta hingga 5,6 juta orang. Angka tersebut mengalami kenaikan dua kali lipat karena merebaknya virus korona (Covid-19).

"Sekarang Kemnaker sedang pendataan untuk pekerja formal dan informal yang di PHK dan yang di rumahkan," ungkapnya.

"Peserta di samping dapat pelatihan juga dapat insentif selama 4 bulan. Anggaran yang semula Rp10 triliun menjadi Rp20 triliun dan menyasar 5,6 juta penerima.

Penerima manfaat yang lain adalah pelaku ekonomi mikro dan kecil yang terdampak covid-19," imbuhnya.

Diketahui bahwa program kartu prakerja memberikan manfaat Rp3.5 juta per orang dengan rincian pelatihan online sebesar Rp1 juta. Selanjutnya peserta juga mendapatkan insentif sebesar Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan, sehingga total insentif didapat sebesar Rp2,4 juta per orang.

Terakhir para pencari kerja nantinya dibekali insentif tambahan sebesar Rp150 ribu per orang. Yang diberikan sebesar Rp50 ribu setiap melakukan survey pekerjaan yang berlaku 3 kali. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya