KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PP-PA) tengah menyusun konsep dibentuknya sebuah lembaga khusus untuk menangani tindak pidana perdagangan orang.
"Ya, konsepnya masih dimatangkan oleh anak buah saya. Kalau bisa, nanti konsepnya seperti Densus 88 yang bertugas memberantas teroris," ujar Menteri PP-PA Yohana Yembise, di sela acara peresmian SMAN 29 sebagai sekolah ramah anak, di Jakarta, kemarin.
Sebelumnya, pada pertemuan Badan Koordinasi Humas yang diselenggarakan Kementerian PP-PA di Jakarta, Rabu (22/4), muncul wacana perlunya otoritas tunggal dalam penanganan tindak pidana perdagangan orang.
Yohana mengakui belum bisa menjelaskan secara pasti perihal model dan kewenangan otoritas khusus antiperdagangan manusia yang tengah dibahas.
Namun, kata dia, lembaga/badan tersebut harus memiliki fungsi penegakan hukum, pencegahan, dan rehabilitasi. Fungsi penegakan hukum berarti mulai dari level penyidikan hingga peradilan harus dapat memberikan efek jera pada pelaku sekaligus membongkar peran sindikat yang bermain.
Dari sisi pencegahan, otoritas itu harus memiliki kemampuan sosialisasi soal bahaya perdagangan manusia di daerah yang menjadi kantong-kantong pengiriman, seperti di Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Jawa Barat. Sementara itu, di level rehabilitasi, lembaga itu setidaknya memiliki kemampuan koordinasi untuk tempat perlindungan sekaligus pendampingan korban.
Saat diwawancarai secara terpisah, Komisioner Komisi Perlindung-an Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengatakan pembentukan lembaga khusus itu perlu ditelaah lebih jauh lagi. Pasalnya, sejatinya saat ini banyak lembaga/kementerian yang sebetulnya sudah bersentuhan langsung dengan masalah tersebut. Sebut saja, kata dia, kepolisian, kejaksaan, Kementerian Sosial, Kementerian Pendidikan, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, dan sebagainya.
Menurut Yohana, berbagai regulasi dan kebijakan untuk mencegah dan menangani penyebarluasan tindak pidana perdagangan orang sejatinya sudah dilakukan, antara lain telah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang dilengkapi dengan beberapa peraturan turunannya.
UU itu secara jelas telah mengatur mekanisme terhadap pencegahan dan penanganan terhadap masyarakat dari kejahatan perdagangan orang.
Upaya-upaya konkret lainnya yang telah dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah dalam pencegahan dan penanganan tindak pidana itu ialah membentuk gugus tugas yang beranggotakan wakil dari pemerintah, penegak hukum, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, dan akademisi. Gunung es Sementara itu, berkenaan dengan data kasus perdagangan manusia di Indonesia, Sekretaris Kementerian PP-PA Sri Danti berkomentar pihaknya sulit memberikan data pasti. Pasalnya, selain belum ada penelitian pasti, sejatinya kasus tindak pidana perdagangan orang mirip dengan fenomena gunung es. Artinya, jumlah kasus yang tidak terungkap dipastikan jauh lebih banyak. (Tlc/M-6)