Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PARTAI Keadilan Sejahtera (PKS) menilai keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan, merupakan tamparan keras bagi pemerintah dalam hal penyusunan aturan.
Dengan keluarnya keputusan MA, maka kenaikan iuran BPJS Kesehatan dibatalkan. Iuran BPJS seharusnya tidak harus naik, sesuai dengan saran yang diutarakan Komisi IX DPR kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Jadi, ini kritik bagi pemerintah. Harusnya pemerintah melalui Kemenkeu dan Kemenkes melaksanakan kesepakatan dengan Komisi IX DPR. Sehingga, tidak perlu menunggu ada putusan dari MA," tutur politisi PKS Hidayat Nur Wahid di Kompleks Parlemen, Selasa (10/3).
Baca juga: Kenaikan Iuran BPJS Dibatalkan MA
Dalam putusannya, MA menilai Pasal 34 ayat (1) dan (2) yang tertuang dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019 bertentangan dengan sejumlah ketentuan di atasnya. Seperti, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, berikut UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal tersebut menjelaskan tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100%.
"Ya ini sebuah kritik keras bagi pemerintah, kalau urusannya di MA," pungkas Hidayat selaku Wakil Ketua MPR RI.
Lebih lanjut, dia mengatakan banyak menerima keluhan dari warga terkait kenaikan iuran BPJS. Keluhan paling banyak berasal dari peserta BPJS kelas 3, yang keberatan dengan kenaikan iuran BPJS kelas 3 sebesar Rp 40.000 per bulan.
Baca juga: Soal Putusan MA, BPJS Kesehatan Akan Ikut Sikap Pemerintah
"Saya bilang itu tidak sesuai dengan kesepakatan antara pemerintah dan Komisi IX DPR. Wakil Ketua Komisi IX, Anshori Siregar, berkali-kali menegaskan, mengingatkan, bahkan mengatakan kesepakatan pemerintah dan DPR tentang tidak naiknya BPJS kelas 3 itu," tuturnya.
Ketika pemerintah tidak melaksanakan kesepakatan, Hidayat menilai itu sama saja tidak menghormati DPR RI. Terlebih, Presiden Joko Widodo pada akhirnya mengeluakan Perpres tentang kenaikan iuran BPJS.
"Rakyat melakukan juducial review, dan MA mengabulkan keinginan rakyat. Keinginan rakyat itu adalah kesepakatan antara Kemenkes dan DPR. PKS pun menolak keras kenaikan iuran BPJS kelas 3," cetus Hidayat.(OL-11)
Kejaksaan Agung akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Juru Bicara MA Suharto menyampaikan baiknya masyarakat sabar menunggu tiap proses hukum yang sedang berjalan.
TIM investigasi KY masih mengumpulkan bukti terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
KPK menyatakan kesiapan untuk membuka penyelidikan jika ditemukan indikasi rasuah dalam putusan bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur
Pengacara R Kelly meminta Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan vonisnya atas tuduhan kepemilikan pornografi anak dan penggugahan seks terhadap anak-anak.
Mahkamah Agung menyebut belum menerima pengaduan terkait putusan bebas yang dikeluarkan majelis hakim PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
PRESIDEN PKS mengungkap keinginannya untuk diajak ke dalam kabinet pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran).
Pemerintah Argentina memecat Wakil Menteri Olahraga Nasional Julio Garro setelah menuntut Lionel Messi meminta maaf atas skandal rasis yang melibatkan Enzo Fernandez.
Dengan pengunduran diri Gantz, tekanan politik terhadap perdana menteri kemungkinan akan meningkat,
Tapera telah memicu perdebatan luas di ruang publik. Penolakan datang dari pekerja dan pengusaha yang menganggap kewajiban tersebut sebagai beban
WAKIL Menteri Pertahanan (Wamenhan) M Herindra keceplosan menyebut periode berikutnya sebagai pemerintahan Jokowi-Gibran saat rapat bersama Komisi I DPR.
PAKAR Kebijakan Publik, Rissalwan Habdy Lubis menilai pemerintah terlalu buru-buru untuk memindahkan kantor pemerintahan ke IKN, termasuk menyelenggarakan upacara 17 Agustus
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved