Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PARTAI Keadilan Sejahtera (PKS) menilai keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan, merupakan tamparan keras bagi pemerintah dalam hal penyusunan aturan.
Dengan keluarnya keputusan MA, maka kenaikan iuran BPJS Kesehatan dibatalkan. Iuran BPJS seharusnya tidak harus naik, sesuai dengan saran yang diutarakan Komisi IX DPR kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Jadi, ini kritik bagi pemerintah. Harusnya pemerintah melalui Kemenkeu dan Kemenkes melaksanakan kesepakatan dengan Komisi IX DPR. Sehingga, tidak perlu menunggu ada putusan dari MA," tutur politisi PKS Hidayat Nur Wahid di Kompleks Parlemen, Selasa (10/3).
Baca juga: Kenaikan Iuran BPJS Dibatalkan MA
Dalam putusannya, MA menilai Pasal 34 ayat (1) dan (2) yang tertuang dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019 bertentangan dengan sejumlah ketentuan di atasnya. Seperti, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, berikut UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal tersebut menjelaskan tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100%.
"Ya ini sebuah kritik keras bagi pemerintah, kalau urusannya di MA," pungkas Hidayat selaku Wakil Ketua MPR RI.
Lebih lanjut, dia mengatakan banyak menerima keluhan dari warga terkait kenaikan iuran BPJS. Keluhan paling banyak berasal dari peserta BPJS kelas 3, yang keberatan dengan kenaikan iuran BPJS kelas 3 sebesar Rp 40.000 per bulan.
Baca juga: Soal Putusan MA, BPJS Kesehatan Akan Ikut Sikap Pemerintah
"Saya bilang itu tidak sesuai dengan kesepakatan antara pemerintah dan Komisi IX DPR. Wakil Ketua Komisi IX, Anshori Siregar, berkali-kali menegaskan, mengingatkan, bahkan mengatakan kesepakatan pemerintah dan DPR tentang tidak naiknya BPJS kelas 3 itu," tuturnya.
Ketika pemerintah tidak melaksanakan kesepakatan, Hidayat menilai itu sama saja tidak menghormati DPR RI. Terlebih, Presiden Joko Widodo pada akhirnya mengeluakan Perpres tentang kenaikan iuran BPJS.
"Rakyat melakukan juducial review, dan MA mengabulkan keinginan rakyat. Keinginan rakyat itu adalah kesepakatan antara Kemenkes dan DPR. PKS pun menolak keras kenaikan iuran BPJS kelas 3," cetus Hidayat.(OL-11)
Kota Bontang menjadi rujukan Mahkamah Agung dalam menyusun Ranperma pemenuhan hak perempuan dan anak pascaperceraian ASN melalui pendekatan humanis.
Materi pelatihan akan berbasis pada kasus-kasus yang ditangani KPK, sehingga para peserta dapat memahami secara konkret modus dan risiko tindak pidana korupsi di sektor peradilan.
Kejagung menegaskan akan terus melakukan pendalaman untuk mencari bukti terkait kasus ini.
Menteri Hukum RI telah mengesahkan pendaftaran Kepengurusan INI KLB Bandung di bawah kepemimpinan Irfan Ardiansyah.
Jupriyadi mengusulkan perlunya parameter yang jelas mengenai kriteria ‘kekhilafan hakim’ atau ‘kekeliruan yang nyata’ untuk membedakannya dengan alasan kasasi.
Mahkamah Agung menolak gugatan BYD terkait merek DENZA dan memenangkan Worcas Group. Putusan ini mempertegas prinsip first-to-file di Indonesia.
Kemenkumham Imigrasi sesuaikan jam layanan selama Ramadan 1447 H. Simak jadwal buka paspor, UKK, dan immigration lounge di seluruh Indonesia.
Tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Presiden Prabowo Subianto mencapai 79,9 persen. Pengamat menilai keberanian pemberantasan korupsi diapresiasi.
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak menyebut Presiden Prabowo menekankan evaluasi berkelanjutan dan peningkatan kinerja TNI-Polri demi rakyat.
Gubernur Lemhannas TB Ace Hasan Syadzily membuka P3N Angkatan ke-27 dengan harapan melahirkan pemimpin nasional berintegritas dan berwawasan kebangsaan.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Purbaya menegaskan Juda Agung memiliki kapasitas dan pengalaman yang mumpuni untuk melanjutkan sejumlah agenda strategis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved