Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH atur ulang hari libur nasional dan cuti bersama tahun ini, lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri No 174 tahun 2020 Tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020
Dalam SKB tersebut telah merumuskan untuk menambah empat hari libur tahun 2020 yang semula telah ditetapkan 20 hari menjadi 24 hari yang akan segera ditetapkan dengan surat keputusan bersama.
"Ditetapkan dengan sudah ditandatangani bersama oleh Bapak Menteri Agama, Ibu Menteri Tenaga Kerja dan Bapak Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, Senin (9/3).
Adapun tambahan pada hari libur yang disepakati adalah tanggal 28 dan 29 Mei sebagai cuti bersama hari raya Idul Fitri 2020, tanggal 21 Agustus sebagai cuti bersama tahun baru Hijriyah, tanggal 30 Agustus Oktober sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad.
Menurut Menko PMK, Muhadjir Effendy, perubahan hari libur nasional tersebut sesuai arahan Presiden yang menghendaki adanya evaluasi. Pemerintah segera mengatur pengkatagorian hari libur lewat peraturan presiden.
Pertimbangannya, papar Muhadjir, penetapan hari libur atau cuti yang tepat akan memberikan dampak yang positif terhadap peningkatan perekonomian nasional juga dapat digunakan untuk lebih saling mengenal negara oleh masyarakat.
''Kita saling kenal saling tahu dalam rangka untuk membangun Indonesia sentris, kesatuan Indonesia NKRI maka hari libur ini bisa dimanfaatkan oleh semua pihak," ujarnya, Senin (9/3).
Dijelaskannya, hari libur nasional yang selama ini dikenal sebagai hari libur yang ditetapkan berdasar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2051 Tahun 1967 sebagaimana telah diubah dengan Keppres Nomor 3 Tahun 1983
Kemudian, hari libur bersama yaitu hari yang diliburkan sesuai dengan keputusan pemerintah dengan pertimbangan khusus dan alasan tertentu.
Demikian pula dengan cuti bersama, yaitu libur yang menggunakan hak cuti yang dimiliki oleh pegawai atau karyawan.
"Yang hari libur bersama yaitu hari libur hari yang diliburkan sesuai dengan keputusan pemerintah dengan pertimbangan khusus dan alasan tertentu dan yang cuti bersama yaitu hari libur yang menggunakan hak cuti yang dimiliki oleh pegawai atau karyawan," sebutnya, se,bari menyebutkan, adapun ASN hal tersebut disesuaikan dengan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017. (OL-2)
Kendaraan yang melintasi Tol Pekanbaru - Koto Kampa 45.106 kendaraan atau meningkat 44% dari Volume Lalu Lintas normal.
Pelaksanaan kebijakan ganjil-genap di Jakarta ditiadakan pada 17 dan 18 Juni 2024 karena libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Indonesia berada pada posisi rendah dan menurun dibandingkan dengan negara-negara Asia lain seperti India, Tiongkok, Vietnam dan Thailand.
Bagi para pekerja dan pelajar, bulan Mei 2024 terdapat banyak tanggal merah yang bisa kalian gunakan untuk beristirahat
Kegiatan itu dilakukan Selasa (16/4) atau pada hari pertama masuk kerja setelah cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriyah.
Dalam halalbihalal hadir juga unsur BUMD, BUMN, instansi vertikal di Klaten, dan tokoh masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved