Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika menyatakan foto artis Andi Mutiara Pertiwi Basro atau Tara Basro tanpa mengenakan busana yang sempat diunggah di media sosial (medsos) memenuhi unsur pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Akan tetapi, Kepala Biro Humas Kemkominfo Ferdinandus Setu memastikan foto Tara Basro tanpa mengenakan busana yang sempat muncul di medsos bukan diturunkan oleh kementerian.
Baca juga: Tara Basro Ditolak Casting karena tidak Cantik
"Bukan di-take down oleh Kominfo," kata Ferdinandus saat dihubungi Antara, Rabu ()4/3).
Menurut dia, bisa jadi foto itu dilaporkan oleh pengguna medsos lainnya atau dicabut sendiri oleh pemilik akun.
Baca juga: Tara Basro: Gue Cinta Tubuh Gue
Tara Basro mengunggah fotonya di platform media sosial, kemudian membagikan cerita bagaimana dia mencintai dan menghargai tubuhnya sendiri. Unggahan di Twitter tersebut kini sudah tidak bisa diakses.
Menurut dia, unggahan tersebut dihapus oleh Tara Basro bukan oleh Kominfo. Kementerian menghargai langkah menghapus foto tersebut, kendati Kominfo juga memahami maksud sang aktris yang mengajak setiap orang mencintai tubuh sendiri.
Baca juga: Tara Basro: Menjadi Patriot di Media Sosial
Kementerian menilai unggahan yang sudah dihapus tersebut memenuhi unsur pelanggaran UU ITE terutama pasal 27 ayat 1 tentang kesusilaan.
Tara Basro juga mengunggah foto lain di platform Instagram, juga untuk mengajak untuk menghargai tubuh sendiri. Foto tersebut menurut Kominfo tidak tergolong pelanggaran.
Dalam sebuah wawancara, Tara mengaku pernah ditolak untuk bermain film karena belum mewakili perempuan cantik. (X-15)
Tim penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menangkap dua tersangka yang menyebarkan video syur tersebut pada Selasa (30/7).
Membentuk ketahanan lingkungan untuk mencegah anak dari konten pornografi dan judi online (judol) harus dimulai dari seluruh tingkatan, mulai dari level keluarga hingga kementerian.
Polisi terlah melimpahkan berkas perkara pelaku yang membuat konten pornografi keponakannya di Gresik dan akan segera disidangkan. Berikut beberapa fakta yang terungkap:
POLISI saat ini tengah mengusut kasus penyebaran video porno mirip anak musisi Indonesia di akun media sosial X.
PEMERHATI media sosial melaporkan salah satu akun X atas kasus dugaan penyebaran video bermuatan pornografi anak perempuan dari musisi kenamaan Indonesia.
MENTERI Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengancam akan memblokir media sosial X yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter jika masih izinkan konten pornografi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved