Fraksi NasDem DPR Apresiasi Penurunan Ongkos Haji Dengan Pelayanan Lebih Baik

MI/Bay
23/4/2015 00:00
Fraksi NasDem DPR  Apresiasi  Penurunan  Ongkos Haji  Dengan  Pelayanan Lebih Baik
(Dok MI)
Penurunan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2015 yang baru saja ditetapkan Komisi VIII DPR  bersama Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin  merupakan bukti dan  komitmen yang sungguh-sungguh tugas dewan dalam menjalankan fungsinya. “Kami bersidang secara alot siang dan malam dengan pihak Kemenag agar biaya direct cost yang dibebankan kepada calon jemaah haji dikurangi, dan alhamdulillah semua pihak terketuk hatinya untuk  memuliakan tamu-tamu Allah,” kata anggota Panitia Kerja (BPIH)  Komisi VIII DPR, Choirul Muna di Gedung DPR, Jakarta,Kamis (23/4).

Menurut Choirul kesepakatan pengurangan BPIH melalui  pembahasan yang alot. Pasalnya DPR ingin  memastikan  pemerintah tidak main-main dalam mengelola uang jamaah haji. "Kita ingin bersih dan clear dalam memperjuangkan kepentingan jemaah haji kita diiringi pelayanan yang baik,"cetusnya. Dijelaskan pada proses pembahasan yang cukup alot,pada  Selasa malam  (21/4) hingga Rabu dini hari (22/4) di gedung dewan melalui  proses lobi beberap kali,  "Keseriusan anggota Panja membahas BPIH ini ada  yang sempat menggebrak  meja dan melempar kertas ,ada juga  yang meneteskan airmata. Namun semua itu  kita lakukan  demi kepentingan masyarakat yang lebih banyak,"ujar Pengasuh Pondok Pesantren Mambaul Hisan Magelang,Jawa Tengah, ini.

Choirul Muna juga mengingatkan penurunan BPIH harus tetap dilakukan peningkatan pelayanan yang lebih baik kepada jemaah haji Indonesia.Ia pun  meminta Kemenag dapat melakukan perbaikan pelayanan gedung Balai Pengobatan Haji Indonesia (BPHI) di Madinah yang kurang terawat. "Kami perihatin gedung BPHI di Madinah tidak terurus sebaiknya dimanfaatkan juga untuk melayani jemaah umrah,"ujarnya. Seperti diketahui penetapan BPIH 1436H/2015 sebesar USD 2717 atau senilai Rp  33.962.500 dengan  asumsi nilai tukar 1 USD sama dengan Rp 12.500 ,dengan begitu BPIH  tahun ini turun USD 502 dari tahun sebelumnya USD 3219, ,tetapi dalam rupiah naik sebesar Rp 163 ribu dibandingkan tahun 1435H/2014 karena  dipengaruhi oleh nilai tukar rupiah yang melemah terhadap  mata uang USD.

Dihubungi terpisah, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Abdul Djamil menyatakan penetapan kurs per USD senilai  Rp  12.500 pada  BPIH 2015 memang masih  bersifat fluktuatif. Menurutnya kurs itu ditetapkan oleh BI rate namun ia mengemukakan  melihat BPIH jangan berpatokan pada  harga sekarang. "Kita dalam membahas penetapan BPIH telah  beberapa kali sejak akhir Januari 2015 dengan nilai dolar yang fluktuatif dan berubah .Sebab itu kita mengacu pada asumsi APBN dengan  mematok per USD senila  Rp 12 500,"cetusnya. Namun begitu,kata Abdul Djamil,ketika Keppres BPIH turun dan pelunasan dilakukan  masih ada  harapa  saat pelunasannya sekitar  bulan Mei mendatang ada perubahan   kurs yang lebih rendah dari kurs saat ini.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya