Fraksi NasDem DPR Apresiasi Penurunan Ongkos Haji Dengan Pelayanan Lebih Baik
MI/Bay
23/4/2015 00:00
(Dok MI)
Penurunan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2015 yang baru saja ditetapkan Komisi VIII DPR bersama Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin merupakan bukti dan komitmen yang sungguh-sungguh tugas dewan dalam menjalankan fungsinya. “Kami bersidang secara alot siang dan malam dengan pihak Kemenag agar biaya direct cost yang dibebankan kepada calon jemaah haji dikurangi, dan alhamdulillah semua pihak terketuk hatinya untuk memuliakan tamu-tamu Allah,†kata anggota Panitia Kerja (BPIH) Komisi VIII DPR, Choirul Muna di Gedung DPR, Jakarta,Kamis (23/4).
Menurut Choirul kesepakatan pengurangan BPIH melalui pembahasan yang alot. Pasalnya DPR ingin memastikan pemerintah tidak main-main dalam mengelola uang jamaah haji. "Kita ingin bersih dan clear dalam memperjuangkan kepentingan jemaah haji kita diiringi pelayanan yang baik,"cetusnya. Dijelaskan pada proses pembahasan yang cukup alot,pada Selasa malam (21/4) hingga Rabu dini hari (22/4) di gedung dewan melalui proses lobi beberap kali, "Keseriusan anggota Panja membahas BPIH ini ada yang sempat menggebrak meja dan melempar kertas ,ada juga yang meneteskan airmata. Namun semua itu kita lakukan demi kepentingan masyarakat yang lebih banyak,"ujar Pengasuh Pondok Pesantren Mambaul Hisan Magelang,Jawa Tengah, ini.
Choirul Muna juga mengingatkan penurunan BPIH harus tetap dilakukan peningkatan pelayanan yang lebih baik kepada jemaah haji Indonesia.Ia pun meminta Kemenag dapat melakukan perbaikan pelayanan gedung Balai Pengobatan Haji Indonesia (BPHI) di Madinah yang kurang terawat. "Kami perihatin gedung BPHI di Madinah tidak terurus sebaiknya dimanfaatkan juga untuk melayani jemaah umrah,"ujarnya. Seperti diketahui penetapan BPIH 1436H/2015 sebesar USD 2717 atau senilai Rp 33.962.500 dengan asumsi nilai tukar 1 USD sama dengan Rp 12.500 ,dengan begitu BPIH tahun ini turun USD 502 dari tahun sebelumnya USD 3219, ,tetapi dalam rupiah naik sebesar Rp 163 ribu dibandingkan tahun 1435H/2014 karena dipengaruhi oleh nilai tukar rupiah yang melemah terhadap mata uang USD.
Dihubungi terpisah, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Abdul Djamil menyatakan penetapan kurs per USD senilai Rp 12.500 pada BPIH 2015 memang masih bersifat fluktuatif. Menurutnya kurs itu ditetapkan oleh BI rate namun ia mengemukakan melihat BPIH jangan berpatokan pada harga sekarang. "Kita dalam membahas penetapan BPIH telah beberapa kali sejak akhir Januari 2015 dengan nilai dolar yang fluktuatif dan berubah .Sebab itu kita mengacu pada asumsi APBN dengan mematok per USD senila Rp 12 500,"cetusnya. Namun begitu,kata Abdul Djamil,ketika Keppres BPIH turun dan pelunasan dilakukan masih ada harapa saat pelunasannya sekitar bulan Mei mendatang ada perubahan kurs yang lebih rendah dari kurs saat ini.