Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BADAN Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) sampai saat ini masih menelusuri sumber dari serpihan zat radioaktif yang ditemukan di rumah pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional berinisial SM.
Kepala Biro Humas Bapeten Indra Gunawan mengaku, pihaknya baru bisa mengumumkan hasil penemuan setelah tim teknis Bapeten selesai bekerja.
"Memang kan yang diketemukan ada beberapa sumber atau bagian dari sumber. Ini akan kita telusuri dengan data-data yang ada di kantor, awalnya dari mana, kita kordinasi dengan BATAN juga," kata Indra saat dihubungi Media Indonesia, Rabu (26/2).
Indra pun menegaskan, pihaknya tidak boleh gegabah terhadap hasil penelusuran ini, sebab masih berhubungan dengan investigasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Terkait adanya kemungkinan zat radioaktif tersebut dibawa oleh yang bersangkutan dari kantor Batan, Indra pun masih belum dapat memastikan, sebab masih banyak kemungkinan lain dan Batan juga memiliki prosedur yang ketat dalam mengatur keluar masuknya zat radioaktif di wilayahnya.
Baca juga : Dua Warga Batan Indah Terpapar Radiasi Cesium
"Setahu kami Batan punya SOP terkait itu dan ada pengamanan yang cukup ketat terkait keluar masuknya zat radioaktif. Cuma kita nggak ngerti yang bersangkutan punya alur seperti apa, apakah dari situ (kantor Batan) atau dari luar atau dari tempat lain. Ini salah satu upaya yang kami lakukan dengan kepolisian adalah melacak identitas barang itu. Nanti dari identitas barang itu bisa kita ketahui dari mana sebenarnya barang itu," terangnya.
Indra menjelaskan, kepemilikan zat radioaktif telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. Sanksi dari kepemilikan zat radioaktif secara ilegal pun telah tercantum dalam regulasi tersebut.
Namun Indra tidak dapat memastikan sansksi apa yang akan diberlakukan polisi nantinya.
"Mungkin kalau sanksi dari pihak kepolisian yang menentukan apakah dari UU ketenaganukliran saja atau diarahkan ke yang lain seperti KUHP atau yang lain kita masih kordinasi dengan pihak polri," ujarnya.
"Sekarang statusnya untuk kasus ini semua dikordinasi oleh Polri. Pada prinsipnya Bapeten hanya melakukan hubungan teknis sih, jadi nanti upaya hukum apa yang akan dilakukan, pasal apa yang akan dikenakan, tindakan proses apa yang akan dilakukan itu dipimpon oleh pihak kepolisian," pungkasnya. (OL-7)
Mekanisme pendanaan penelitian, masih menggunakan sistem pengadaan barang dan jasa, tidak sesuai dengan sifat riset yang semestinya adaptif dan fleksibel.
Kendali penuh yang dimiliki BRIN dinilai akan menciptkan kemunduran ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek).
Pengalaman dari penggabungan beberapa lembaga sebelumnya, butuh beberapa tahun untuk menyelesaikannnya.
Semangat melakukan riset dan inovasi di bidang pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek) harus senantiasa hidup dalam setiap insan riset dan inovasi Indonesia.
Perpres menunggu persetujuan Kementerian Keuangan, yang sebelumnya sudah disetujui 3 menteri lainnya.
Di Indonesia, teknologi nuklir bukan sekadar untuk kepentingan riset, tetapi untuk kepentingan yang lebih luas, seperti energi hingga agrikultur.
Operator Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) Jepang Fukushima Daiichi memulai pelepasan air olahan radioaktif ke laut untuk keempat kalinya, pada Rabu (28/2).
Tiongkok menuntut tanggung jawab Jepang atas kebocoran air radioaktif dari Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) Fukushima pada Rabu (7/2).
Operator pembangkit listrtik Fukushima mengungkapkan empat pekerja terpercik air radioaktif. Saat ini mereka harus dirawat di rumah sakit.
Anggota DPR Muhammad Husein mendesak pemerintah untuk bertindak tegas dengan keputusan Jepang membuang puluhan ribu ton air tercemar radioaktif dari PLTN Fukushima itu.
Jepang harus menjelaskan keputusan membuang limbah radioaktif dari PLTN Fukushisma ke laut dan imbasnya terhadap negara-negara lain, termasuk Indonesia.
Pembuangan harian air radioaktif ini diperkirakan mencapai 460 ton.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved