Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah akan terlebih dulu menangani warga negara Indonesia (WNI) yang terancam wabah korona di kapal pesiar World Dream ketimbang Diamond Princess.
Selain karena jumlah WNI di kapal tersebut lebih banyak, posisi World Dream juga lebih dekat dengan Indonesia, yakni di perairan internasional di dekat Pulau Bintan, Kepulauan Riau. Sementara, Diamond Princess berada cukup jauh di Pelabuhan Yokohama, Jepang.
Baca juga: Negosiasi Pemulangan WNI di Diamond Princess Masih Alot
"Kemarin, setelah rapat beberapa kali, kita putuskan evakuasi yang di World Dream dulu," ujar Jokowi di Jakarta, Rabu (26/2).
Kendati demikian, bukan berarti pemerintah mengabaikan 69 WNI yang kini berada di Diamond Princess. Kepala negara mengatakan proses negosiasi masih terus dilakukan dengan otoritas Jepang. (OL-6)
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
KEMENTERIAN Kesehatan menyebut tidak ada potensi mutasi virus covid-19 pada libur Natal dan Tahun Baru 2024 nanti. Saat ini, yang terbaru masih berasal dari varian omikron, yaitu JN.1.
Pencabutan status dilakukan setelah perusahaan menyelesaikan proses disinfeksi total di kapal pesiar.
Kemenlu juga meminta dilakukan perawatan terhadap mereka sesuai dengan protokol kesehatan yang dibutuhkan jika ditemukan mereka tekena covid-19.
Pemerintah mengumumkan adanya dua pasien baru yang dinyatakan positif korona, tapi kondisi mereka stabil
Pemindahan dan isolasi, ucap Yurianto, dilakukan untuk menghindari potensi penularan kepada ABK lainnya yang tengah menjalani masa observasi di Pulau Sebaru Kecil.
Pemerintah telah berkoordinasi dengan KBRI di Jepang dan rencananya pada Sabtu, dua WNI tersebut akan dijadwalkan untuk melaksanakan penerbangan untuk kembali ke Indonesia.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyampaikan bahwa hingga hari ini tidak ada awak Kapal Pesiar Diamond Princess dan World Dream yang dinyatakan sebagai suspect virus korona atau Covid-19.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved