Tidak Ada Pengurangan Pensiun dari Taspen ke BPJAMSOSTEK

Rifaldi Putra Irianto
17/2/2020 17:22
Tidak Ada Pengurangan Pensiun dari Taspen ke BPJAMSOSTEK
Ilustrasi PT. Taspen(ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang meminta Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Senin, (17/2), beragendakan mendengarkan keterangan ahli Presiden.

Pengajuan sidang ini, terkait dengan undangan pemohon yang merupakan peserta program tabungan hari tua (THT) yang diselenggarakan PT Taspen, atas rencana pemerintah dalam program tabungan hari tua (THT) dan pembayaran uang dari PT Taspen ke BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional Indra Budi Sumantoro dalam persidangan mengatakan rencana pemerintah dalam mengalihkan program Taspen ke BPJAMSOSTEK tidak mengurangi manfaat pensiun yang diterima.

"Program pengalihan ke BPJAMSOSTEK dipastikan tidak dapat menerima manfaat yang diterima oleh pensiunan PNS dan pejabat negeri saat ini, yang telah diterima di PT Taspen," ucap Indra dalam persidangan, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, (17/2).

"Bagi penerima pensiun, tetap mendapatkan penghargaan berupa Manfaat pensiun yang selama ini diterima tentang peraturan perundang-undangan yang berlaku," imbuhnya.

Indra menambahkan, para peserta yang ditambahkan di PT Taspen yang merupakan PNS sebaliknya akan mendapatkan keuntungan hak konstitusional atas Jaminan sosial.

"PNS sebaliknya akan mendapatkan keuntungan karena, selain mendapatkan penghargaan sebagai saat ini, juga mendapatkan hak konstitusional atas Jaminan Sosial yang diamanatkan dalam pasal 28H Undang-Undang Dasar Tahun 1945," ucapnya.

Ia juga menegaskan, bahwa tidak ada satu pasal pun dalam Undang-Undang BPJS yang menyatakan PT Taspen Bubar atau dilebur ke BPJAMSOSTEK.

"Dapat dipastikan tidak ada manfaat dan layanan yang berkurang karena PT Taspen tetap dapat mengatur bagian program." "Jaminan pembayaran yang tidak di alihkan atau program baru yang memberikan penghargaan kepada PNS berdasarkan keputusan Pemerintah," tukasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya