Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Gratis, Ganti Buku Nikah Rusak akibat Banjir

(Ifa/H-3)
17/1/2020 05:10
Gratis, Ganti Buku Nikah Rusak akibat Banjir
Pengantin memperlihatkan buku dan kartu nikah( ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/foc.)

KEMENTERIAN Agama menyatakan masyarakat dapat mengajukan penggantian buku nikah yang hilang atau rusak akibat banjir di Kantor Urusan Agama tanpa biaya. Kasubbag Sistem Informasi dan Hubungan Masyarakat Ditjen Bimas Islam Kemenag RI Sigit Kamseno menyebut fasilitas ini diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) No 20/2019 tentang Pencatatan Pernikahan.

"Penggantian ini dapat dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA), tempat pasangan itu tercatat pernikahannya. Itu tidak ada biaya alias gratis," ujar Sigit dalam keterangan resmi, Kamis (16/1).

Untuk penggantian akibat kehilangan, persyaratan yang harus dipenuhi ialah membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian, KTP, dan pasfoto berukuran 2x3 berlatar biru sejumlah buku nikah. "Bagi yang rusak, bawa buku nikahnya yang rusak, KTP, dan pas foto berukuran 2x3 berlatar biru," imbuh Sigit. (Ifa/H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya