Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SKEMA penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS) mulai 2020 berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Dana dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan langsung ditransfer ke rekening sekolah tanpa harus melalui rekening kas umum daerah (RKUD).
Namun, yang tidak ada perubahan ialah pencairannya yang masih dilakukan tiga bulan sekali. Untuk diketahui, alur pencairan dana BOS sebelumnya dari rekening kas umum negara (RKUN) disalurkan melalui rekening kas umum daerah (RKUD) baru ke rekening sekolah.
"Seperti yang biasa (triwulan), hanya penyalurannya yang berbeda," kata Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP), Kemendikbud, Poppy Dewi Puspitawati, saat ditemui di Jakarta Intercultural School (JIS) Jakarta Selatan, kemarin.
Poppy menegaskan mekanisme baru ini segera disosialisasikan kepada sekolah-sekolah dalam waktu dekat. "Mulai tahun anggaran ini (diterapkan). Nanti ada edarannya, langsung ke sekolah-sekolah," ujarnya.
Satuan biaya dana bos yang diterima oleh setiap sekolah dihitung berdasarkan jumlah peserta didik. Untuk siswa SD sebesar Rp800 ribu per satu peserta didik per tahun. Pada SMP sebesar Rp1 juta per satu peserta didik per satu tahun. Pada SMA dan SMK sebesar Rp1,4 juta per satu peserta didik per satu tahun. Untuk SDLB/SMPLB/SMALB/SLB sebesar Rp2 juta per satu peserta didik per tahun.
Untuk waktu penyaluran BOS dilakukan setiap triwulan, yaitu Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember. Bagi wilayah yang secara geografis sangat sulit dijangkau sehingga proses pengambilan BOS mengalami hambatan atau memerlukan biaya pengambilan yang mahal, maka atas usulan pemerintah daerah dan persetujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk penyaluran BOS dilakukan setiap semester, yaitu Januari-Juni dan Juli-Desember.
Sebelumnya, Sekjen Kemendikbud Ainun Naim mengatakan penyaluran dana BOS langsung ke sekolah dinilai lebih efektif karena akan langsung sampai kepada pihak yang berkepentingan. "Ini supaya lebih efisien dan lebih cepat tersalur karena jalurnya langsung," kata Ainun.(Aiw/Medcom.id/H-1)
Sudah ada sekitar 7 ribu guru honorer yang mendapatkan pengangkatan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan mendapatkan penempatan.
Permasalahan pengelolaan dana BOS di antaranya laporan pertanggungjawaban, terutama pada aspek pengeluaran.
Nadiem menerangkan soal BOS, Kurikulum Merdeka, dan juga Merdeka Belajar.
MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan terkait program makan siang gratis, sumber anggarannya akan diputuskan setelah ada pengumuman KPU
Beberapa kepala sekolah di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), menolak dana bantuan operasional sekolah atau BOS untuk program makan siang gratis.
ANGGOTA Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira menyentil program makan siang gratis dari pasangan capres dan cawapres Prabowo-Gibran. beredar kabar program akan menggunakan dana BOS
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved