Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kemenristek: Dosen tidak Wajib Publikasi Penelitian di Scopus

Atikah Ishmah Winahyu
13/12/2019 16:30
Kemenristek: Dosen tidak Wajib Publikasi Penelitian di Scopus
Direktur Jenderal Riset dan Pengembangan Kementerian Riset dan Teknologi Muhammad Dimyati(MI/Adam Dwi)

DIREKTUR Jenderal Riset dan Pengembangan Kementerian Riset dan Teknologi Muhammad Dimyati mengatakan dosen tidak diwajibkan mempublikasikan penelitiannya di jurnal terindeks Scopus. Para dosen dapat menulis di jurnal lain asalkan bereputasi dan terindeks global.

"Publikasi tidak wajibkan di Scopus tapi di jurnal terindeks global. Scopus itu grade pengindeks medium dalam level kualitas, yang lebih tinggi lagi banyak seperti web of science," ujar Dimyati kepada Media Indonesia, Kamis (13/12).

Baca juga: Kemenristekdikti: Publikasi Jurnal Internasional Tidak Harus Scopus

Dimyati menjelaskan, aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Selain itu, publikasi atau sitasi menjadi salah satu persyaratan untuk menjadi world class university.

"Trend dunia dalam kerma selalu menanyakan rangking WCU. Jadi kenapa para peneliti melakukan publikasi, karena ingin memberikan kontribusi dalam mengangkat diri dan institusinya dalam penilaian WCU," tuturnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya