Dokter Tetap Bisa Dipidana

Indriyani Astuti
21/4/2015 00:00
Dokter Tetap Bisa Dipidana
(MI/Adam Dwi)
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian UU Nomor 29/2004 tentang Praktik Kedokteran yang diajukan oleh sejumlah dokter dari Dokter Indonesia Bersatu (DIB). Itu merupakan penegasan bahwa masih ada potensi bagi profesi dokter dituntut atau dikenai sanksi pidana akibat kesalahan medis.

Dalam amar petimbangannya, majelis hakim MK yang diketuai oleh Arief Hidayat menyatakan profesi dokter merupakan profesi yang istimewa dan berhubungan dengan nyawa manusia. Karena itu, sudah sewajarnya jika profesi dokter, selain diatur secara etika berdasarkan kaidah keilmuan (disiplin profesi), harus diatur pula menurut hukum.

''Kode etik tidak memiliki sanksi yang sepadan dengan risiko yang ditimbulkan akibat kelalaian yang dilakukan oleh dokter atau dokter gigi. Risiko dari kelalaian dapat menimbulkan kerugian bagi pasien,'' ujar hakim konstitusi Muhammad Alim dalam sidang pleno pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, kemarin.

Mahkamah berpendapat tetap diperlukan perlindungan hak-hak pasien bila tindakan dokter dinyatakan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) melanggar disiplin profesi kedokteran dan menimbulkan kerugian pada pasien.

Sebelumnya, kuasa hukum DIB Lutfie Hakim mengatakan Pasal 66 ayat (3) UU Praktik Kedokteran masih bias. Seharusnya, menurut dia, hanya tindakan kedokteran yang mengandung kesengajaan dan kelalaian yang dapat dituntut sanksi pidana.

Pada kesempatan terpisah, dokter Agung Saptahadi dari DIB selaku pemohon menyatakan seharusnya profesi dokter baru dapat dipidanakan apabila telah ada rekomendasi etik dari MKDKI.

Dikritik
Ketua Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) HN Nazar mengutarakan keputusan MK tersebut tidak hanya mengecewakan, tetapi juga dinilai tidak berkeadilan. Bahkan, hal itu bisa berakibat pada kehati-hatian berlebih pada dokter dalam menangani pasien.

''Kalau persoalan administrasi izin praktik saja bisa diseret ke pidana, ini kan bahaya. Dokter apa harus mikir dua kali kalau ada pasien yang perlu segera ditangani cuma karena izinnya belum diperpanjang,'' tuturnya.

Menurut dia, IDI akan membahas dan mengkaji ulang dengan membandingkan pada UU Praktik Kedokteran sebelumnya. ''Tadi kan baru dibacakan, setelah kita dapat hasil sahnya akan langsung kita bahas bersama-sama.''

Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Menaldi Rasmin pun mengkritik keras putusan MK. Alasannya, dokter ialah profesi yang bekerja dalam penjagaan Kode Etik Kedokteran Indonesia serta standar-standar yang harus dipenuhinya.

Kasus pemidanaan dokter salah satunya melanda dr Dewa Ayu Sasiary Prawari, dr Hendry Simanjuntak, dan dr Hendy Siagian di Rumah Sakit Kandou, Manado.

Mereka diduga melakukan kegiatan malapraktik yang mengakibatkan meninggalnya Julia Fransiska Makatey, pada 10 April 2010. Namun, ketiganya dinyatakan bebas oleh Mahkamah Agung setelah mengajukan permohon-an peninjauan kembali (PK). (Mut/H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya