Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PARTAI Gerindra nengaku tidak setuju dengan penolakan calon pegawai negeri sipil (CPNS) berdasarkan pertimbangan orientasi seksual.
"Yang terhormat @KejaksaanRI, kami tidak setuju dengan keputusan penolakan Kejaksaan Agung terhadap Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan orientasi seksual LGBT. #SuaraGerindra," tulis akun Twitter terverifikasi Partai Gerindra, @Gerindra.
Bagi Partai Gerindra, kaum LGBT tetap berhak mendapatkan semua hak sebagai warga negara. "Satu-satunya hak yang tidak mereka peroleh adalah hak untuk mengekspose dan mengembangkan perilakunya bersama dan kepada masyarakat umum," tulis admin akun tersebtu.
Bahkan, lanjut akun tersebut, penolakan yang dilakukan terhadap kaum LGBT sebagi CPNS oleh @KejaksaanRI sangat tidak sesuai dan bertentangan dengan nilai Pancasila khususnya sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan kemanusiaan yang adil dan beradab.
"Semua warga negara Indonesia mempunyai hak dan kewajiban. Adapun kewajiban dasar LGBT adalah menghormati dan mengikuti hukum serta nilai tertinggi di Indonesia yakni nilai dan norma Pancasila. @KejaksaanRI sebagai salah satu lembaga hukum seharusnya sangat memahami dasar hukum terhadap masalah penolakan LGBT menjadi CPNS ini.
1. Yang terhormat @KejaksaanRI, kami tidak setuju dengan keputusan penolakan Kejaksaan Agung terhadap Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan orientasi seksual LGBT. #SuaraGerindra
— Partai Gerindra (@Gerindra) November 28, 2019
Akun @salendra18 mempertanyakan tulisan sikap tersebut apakah Gerindra mendukung LGBT?
"Kami tidak mendukung LGBT, tapi disini saudara harus memahami konteksnya. Penolakan yang dilakukan oleh @KejaksaanRI telah melanggar hak atas pekerjaan yang terkandung dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia."
Baca juga: DPR Dukung Kejaksaan Tolak CPNS LGBT
Adapun @Hamdan78732752 menuliskan, "Adminnya kurang piknik kali. Aduh parah."
Admin @gerindra kembali menjawab, "Mungkin saudara yang keseringan piknik hingga masalah hak saja tidak paham. UUD 1945 Pasal 27 ayat 2 menyebutkan "TIAP-TIAP WARGA NEGARA BERHAK ATAS PEKERJAAN DAN PENGHIDUPAN YANG LAYAK BAGI KEMANUSIAN."
Dasco menepis kabar adanya perppu MD3 untuk mengubah mekanisme pengisian kursi Ketua DPR RI periode mendatang.
Partai Gerindra tak mempermasalahkan Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berkoalisi di Pilkada Banten 2024.
KETUA Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyebut bahwa bakal ada Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus di sejumlah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
KETUA Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa hanya ada dua pasangan calon (paslon) yang akan bertarung di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024.
KETUA Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan terdapat dorongan kepada presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto,
Komjen Ahmad Luthfi belum memutuskan menerima pinangan Gerindra sebagai bakal calon gubernur (cagub) Jateng.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved