Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
WAKIL Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Sadzily mengatakan negara harus memberikan kepastian kepada korban First Travel yang sudah menyetorkan uangnya tetapi tidak diberangkatkan umroh.
"Negara atau pemerintah harus bertanggung jawab memastikan nasib para korban First Travel karena kejadian itu juga akibat dari kelalaian negara," kata Ace dalam Diskusi Dialektika Demokrasi bertema Ideal Aset First Travel Disita Negara ? yang diadakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11).
Politisi Partai Golkar itu menambahkan kasus hukum First Travel sudah selesai setelah ada putusan Mahkamah Agung, yang salah satunya menyebutkan aset First Travel diambil oleh negara.
Meskipun sudah selesai, tetapi Ace mengemukakan masih ada upaya hukum yang bisa dilakukan para korban, yaitu melalui proses perdata, misalnya aset First Travel yang diambil negara dikembalikan kepada para korban.
Baca juga : Kejaksaan Agung Cari Terobosan Hukum
"Seharusnya aset First Travel bisa dikembalikan kepada korban karena negara sama sekali tidak dirugikan. Justru yang didapat First Travel adalah harta yang berasal dari penipuan yang korbannya banyak sekali," tambahnya.
Ace menilai, kasus First Travel bisa terjadi juga karena kelalaian yang dilakukan negara, terutama dalam hal pengawasan terhadap praktik-praktik penyelenggaraan umroh dan pelindungan kepada calon jamaah.
"Yang terjadi saat ini, alih-alih memberikan pelindungan, justru aset First Travel diserahkan kepada negara," ujarnya. (OL-7)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved