Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENTERI Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan bahwa kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan jangan melulu diartikan sebagai hal-hal yang negatif.
"Jadi pemerintah sudah bekerja luar biasa, memberikan anggaran yang sangat besar untuk membantu masyarakat yang kurang mampu, nah jadi kalian semestinya membela bagaimana pemerintah berjuang untuk masyarakat kurang mampu," kata Terawan saat ditemui di Kementerian Kesehatan, Jakarta, Kamis, (31/10).
Ia menilai, dengan dinaikannya iuran BPJS Kesehatan yang mencapai 100 persen bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta bukan bekerja dianggap untuk membantu pemerintah memberikan pelayanan kesehatan yang layak kepada peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
"Sedangkan yang Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) itukan dianggap mampu. Nah sekarang kalian mau bela yang mana, bela yang kurang mampulah, sehingga yang sudah diberikan oleh pemerintah anggaran puluhan teriliun dapat membuat mereka bisa terlayani dengan baik," tukasnya.
Baca juga: Banyak Peserta BPJS Mandiri Ingin Turun Kelas
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta para menterinya memberikan pemahaman ke masyarakat ihwal penaikan iuran BPJS Kesehatan secara jelas. Presiden tidak ingin, penjelasan yang sampai ke masyarakat salah diartikan.
”Jangan sampai misalnya urusan yang berkaitan dengan kenaikan tarif BPJS, kalau tidak clear, tidak jelas, masyarakat dibacanya, kita ini ingin memberatkan beban yang lebih banyak kepada rakyat," kata Jokowi saat rapat terbatas dengan topik penyampaian program dan kegiatan di bidang Politik, Hukum dan Keamanan di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (31/10).
Menurutnya, jika para menteri salah memberikan pemahahaman, akan muncul berbagai aksi protes dari masyarakat. Padahal, kata dia, pemerintah telah menyubsidi dengan menggratiskan 96 juta peserta BPJS kategori PBI.
Dikatakanya, kenaikan iuran BPJS ini demi mengatasi defisit Masyarakat kurang mampu, juga tak akan terbebani karena sudah mendapat subsidi dari pemerintah.
Untuk 2020, jelas Presiden, subsidi yang diberikan pemerintah ke BPJS meningkat menjadi Rp48,8 Triliun. Jokowi menyebut angka tersebut sangat besar.
“Ini angka besar sekali. Jangan sampai kesannya kita, ini kita sudah subsidi di APBN ini gede banget. Tapi kalau cara kita menjelaskan tidak pas hati-hati. Dipikir kita memberi beban berat pada masyarakat miskin,” kata Jokowi. (OL-4)
Syarat kepesertaan JKN aktif secara eksplisit tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini bahwa fraud klaim BPJS Kesehatan terjadi di seluruh Indonesia dan kerugian bisa mencapai triliunan.
PENERAPAN kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan akan dilaksanakan menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menekankan bahwa layanan kesehatan untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap tidak berubah.
KETUA Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Abdul Kadir memberikan sejumlah catatan berdasarkan temuan lapangan soal penerapan kelas rawat inap standar (KRIS).
KEPALA Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan Kemenkes Ahmad Irsan Moeis menyebut hingga kini skema iuran BPJS Kesehatan sebesar 5% belum ada wacana untuk diubah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved