MENTERI Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengemukakan pihaknya akan mempersiapkan operasi terpadu pemberantasan pembalakan liar (illegal logging), terutama di kawasan timur Indonesia.
Hal itu dilakukan, karena ia menemukakan fakta indikasi kasus pembalakan liar di wilayah timur Indonesia.
"Sekarang saya sedang mempersiapkan untuk laporan di Menko Polhukam (Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan). Kita segera siapkan operasi terpadunya. Kami melakukan tataran segera," ujar Siti Nurbaya di sela-sela acara Indogreen Forestry Expo di Jakarta, kemarin.
Ia mengemukakan penanganan kasus illegal logging oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) di lapangan secara reguler sudah berjalan.
"Kalau pola-pola pekerjaan kita kan ada unit pelayanan teknis (UPT) di daerah. Jadi memang semua pekerjaannya direktorat jenderal, ya ke unit-unit di daerah, unit UPT-nya," ujarnya.
Siti mengatakan tahu persis beberapa dinas kehutanan, terutama di Papua dan Maluku, yang memiliki komitmen tinggi untuk melakukan penangkapan pelaku atau pemberantasan illegal logging.
Sebelumnya, saat kawasan Gunung Tambora ditetapkan menjadi taman nasional, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menemukan indikasi adanya kegiatan illegal logging di wilayah taman nasional tersebut.
Pusat perdagangan kayu Pada kesempatan sama, Siti Nurbaya mengatakan pihaknya bersama Kementerian Perdagangan akan menyiapkan pusat perdagangan (trading house) kayu legal untuk menjamin ketersediaan kayu legal bagi pelaku industri.
"Jadi di situlah simpul atau hub atau pusat perdagangan kayu yang sudah legal sehingga para industriwan kecil kita bisa terjamin legalitas kayunya."
Rencana itu disampaikannya setelah pernyataan Presiden Joko Widodo yang akan mencabut sistem verifikasi dan legalitas kayu (SVLK) yang kerap dinilai menghambat ekspor produk hutan.
Padahal, tujuan utama SVLK ialah untuk memberikan kepastian status kayu Indonesia bukanlah hasil pembalakan liar.
"Saya sudah bicara dengan Menteri Perdagangan (Rachmat Gobel), SVLK itu kan gunanya untuk mengontrol kayu-kayu kita bahwa itu bukan hasil dari illegal logging. Maka, yang sudah kami lakukan ialah berusaha mempermudah izin-izinnya itu sehingga masyarakat, terutama di tingkat hilir dan industri tidak kesulitan," ujarnya.
Siti juga menuturkan pihaknya sudah mengeluarkan surat-surat untuk industri perkayuan rakyat di daerah, termasuk desa, dengan faktur atau surat biasa yang tidak rumit.
Di sisi lain, salah satu anggota Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) Mardi Minangsari meminta pemerintah untuk mempertahankan sistem SVLK.
Alasannya, sistem tersebut mampu memberikan nilai tambah dan memastikan kepatuhan para pemegang izin dan pelaku usaha.
"Sangat disayangkan jika beberapa produk (mebel dan kerajinan) dikecualikan, itu akan merusak sistem yang ada," katanya di Jakarta, kemarin. (Ant/H-1)