Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PROSES penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ini cukup menyedot perhatian banyak pihak, terutama orangtua/wali murid. Sistem zonasi yang sebenarnya telah diterapkan tahun lalu oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) digugat sebagian wali murid karena dinilai merugikan calon siswa.
Dengan berbagai alasan, sistem zonasi dinilai tidak lazim dan menutup peluang siswa dalam menentukan sekolah favorit pilihannya. Di sisi lain, infrastruktur pendidikan di tiap-tiap daerah juga dinilai belum merata sehingga memungkinkan siswa tidak tertampung sekolah negeri karena alasan tidak sebandingnya peserta didik dengan sekolah yang tersedia.
Di tengah pro dan kontra tersebut, penerapan sistem zonasi PPDB tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 yang menggantikan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Tidak banyak perubahan dalam peraturan pengganti, fokus kebijakan pada implementasi sistem zonasi.
Hal utama dalam permendikbud tersebut, yakni sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah, paling sedikit sebesar 90% dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
Adapun radius zona terdekat ditetapkan pemerintah daerah sesuai dengan kondisi ketersediaan anak usia sekolah di daerah masing-masing. Begitu juga dengan jumlah ketersediaan daya tampung dalam rombongan belajar pada tiap-tiap sekolah.
Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Hamid Muhammad menjelaskan sistem zonasi telah diimplementasikan secara bertahap sejak 2016. Itu diawali dengan penggunaan zona untuk penyelenggaraan ujian nasional, kemudian di 2017 untuk pertama kali digunakan dalam PPDB, dan terus disempurnakan.
"Pemanfaatan zonasi akan diperluas untuk pemenuhan sarana-prasarana, redistribusi dan pembinaan guru, serta pembinaan kesiswaan. Ke depan, sistem zonasi bukan hanya untuk UN dan PPDB, melainkan menyeluruh untuk mengoptimalkan potensi pendidikan dasar dan menengah," tegas Hamid.
Kebijakan yang dianggap tidak lazim (tidak seperti biasanya) ini diambil Kemendikbud alasannya sebagai upaya menghilangkan pola pikir kastanisasi dan favoritisme terhadap salah satu sekolah yang dikelola pemerintah. Selain itu, juga menjadi satu strategi pemerataan yang tidak hanya menyasar akses layanan pendidikan tetapi juga kualitas pendidikan.
"Pola pikir kastanisasi dan favoritisme dalam pendidikan semacam itu harus kita ubah. Seleksi dalam zonasi boleh hanya untuk penempatan (placement)," tegas Mendikbud, Muhadjir, dalam satu kesempatan kepada wartawan.
Di banyak negara, kebijakan zonasi juga sudah diterapkan. Kebijakan ini dinilai bisa mengurangi beban biaya pendidikan di masyarakat, seperti transportasi. Faktor lainnya, yaitu keadilan dalam merasakan kualitas pendidikan, kesehatan fisik, dan memperkuat ikatan orangtua dan anak dalam proses pendidikan.
Satu lagi, pendidikan berkeadilan ditunjukkan dalam pilihan pemerintah untuk memberi ruang bagi kelompok miskin yang sulit memperoleh akses pendidikan agar dapat memperoleh layanan pendidikan berkualitas.
Komite sekolah
Sesuai prinsip desentralisasi, sejak 2014 kewenangan pendidikan dasar dan menengah tidak lagi dikelola secara terpusat, tapi dilimpahkan ke pemerintahan provinsi (SMA/SMK) dan kabupaten/kota (SD dan SMP).
Untuk itu, diharapkan kerja sama antarpemerintah kabupaten/kota dengan provinsi tidak dibatasi sekat birokrasi.
Pelimpahan kewenangan tersebut ternyata masih menimbulkan masalah. Pasalnya, tidak semua kepala daerah memprioritaskan bidang pendidikan dalam program pembangunannya. Misalnya, alokasi anggaran pendidikan di banyak daerah masih jauh dari amanat undang-undang sebesar 20%.
Upaya memajukan bidang pendidikan juga tidak terlepas dari peran serta masyarakat. Peran tersebut bisa dijalankan melalui Komite Sekolah.
Intinya perlu adanya keterlibatan banyak pihak dalam mendukung pembelajaran sekolah.
Peran Komite Sekolah tersebut bisa diperluas dengan berperan aktif dalam pengelolaan finansial sekolah, termasuk ikut melakukan penggalian dana dari masyarakat.
Peran Komite Sekolah yang juga sangat penting ialah menindaklanjuti keluhan, saran, kritik dan apresiasi dari peserta didik, orangtua/wali murid, dan masyarakat, serta hasil pengamatan Komite Sekolah atas kinerja sekolah. Harus diakui, peran strategis tersebut masih minim dijalankan, baik oleh sekolah maupun Komite Sekolah. (H-1)
POLDA Metro Jaya menangkap enam orang terkait dengan rencana menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2019.
Saat diperiksa, kata Argo, polisi mengamankan barang bukti senjata tajam berupa parang di dalam mobil tersebut.
"Pelantikan Jokowi-Amin adalah momen kemenangan Demokrasi, Persatuan dan Rakyat Indonesia, jadi harus dirayakan dengan rakyat. Maka dari itu hari ini kami gelar santunan anak yatim."
Polri berhasil mengendus rencana enam orang ini berdasarkan pengembangan kasus kepemilikan bom molotov oleh dosen IPB berinisial AB.
Selain itu, harapnya, di tahun 2045 Produk Domestik Bruto Indonesia mencapai 7 triliun dolar AS. Selain itu, sambungnya, Indonesia sudah masuk ke 5 besar ekonomi dunia.
Kegiatan yang bertajuk Parade Merah Putih ini, juga dimeriahkan dengan pelepasan 1.000 balon merah putih
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved