Pemerintah Protes Saudi Terkait Eksekusi Mati terhadap Karni
Ths/Pra/HR/X-4
17/4/2015 00:00
(MI/SENO)
KEMENTERIAN Luar Negeri mengirim nota protes kepada pemerintah Arab Saudi karena mengeksekusi mati seorang WNI Karni binti Medi Tarsim kemarin pukul 10.00 waktu setempat tanpa pemberitahuan.
"Meskipun tidak ada ketentuan yang mewajibkan pemerintah Saudi memberitahukan rencana eksekusi, etika hubungan bilateral mewajibkan Saudi memberikan informasi.
Kami sudah melayangkan nota protes keras walaupun kami juga harus menghormati hukum yang berlaku di sana," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal, kemarin.
Pernyataan kecewa juga dilontarkan oleh Kepala BNP2TKI Nusron Wahid. "Hukuman mati itu menyangkut nyawa orang, semestinya secara etika harus ada notifikasi terlebih dulu. Kami menyayangkan sikap Saudi.
"Pemerintah, lanjut Iqbal, sangat menyesalkan tindakan sepihak Saudi. "Bahkan staf Satgas Perlindungan TKI di Saudi sempat menjenguk Karni di penjara di Madinah kemarin. Saat itu tidak ada informasi apa pun terkait eksekusi.
"Karni berangkat ke Saudi pada 2009 untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga di salah satu keluarga di Kota Yanbu. Selama tiga tahun bekerja, Karni tidak memiliki masalah bahkan kontrak kerjanya kembali diperpanjang.
Pada masa perpanjangan masa kerja kedua itulah Karni melakukan pembunuhan terhadap anak majikan yang berumur 4 tahun pada 26 Maret 2012.
Kasus ini berbuntut panjang. Majikan laki-laki yang mendengar anaknya dibunuh, dalam perjalanan pulang, menabrak dua pengendara lain hingga tewas. Pengadilan akhirnya memvonis mati majikan laki-laki Karni tersebut pada 2013.
Perbuatan Karni, lanjut Iqbal, juga mendapat reaksi keras dari masyarakat Saudi yang menuntut pemerintahnya secepatnya melaksanakan hukuman mati terhadap Karni. "Kami sudah menduga kecil kemungkinan Karni diampuni keluarga majikannya. Presiden Jokowi Januari dan Februari mengirim surat kepada Raja Saudi agar menunda eksekusi. Sebelumnya, mantan Presiden SBY juga melayangkan surat yang sama.
"Selain di Saudi, ada 228 WNI lain yang terancam hukuman mati di berbagai negara. Dalam kurun Juli 2011 hingga 31 Maret 2015, pemerintah sudah mengupayakan pembebasan 238 WNI dari hukuman mati. (Ths/Pra/HR/X-4)