BPJS Kesehatan belum Capai Target

MI/Tlc/H-1
16/4/2015 00:00
BPJS Kesehatan belum Capai Target
(Antara/Wahdi Setiawan)
JUMLAH pekerja formal yang terdaftar menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan per 3 April 2015 baru 28,8 juta orang. Mayoritas mereka dari mantan peserta Askes Sosial (11,8 juta), TNI (1,5 juta), Polri (1,1 juta), pegawai BUMN (460 ribu), BUMD (86 ribu), swasta (5,7 juta), dan eks peserta Jamsostek (8 juta). Direktur Hukum, Komunikasi, dan Hubungan Antarlembaga BPJS Kesehatan Purnawarman Basundoro menyatakan tahun ini BPJS Kesehatan menargetkan 44 juta pekerja formal (pekerja penerima upah/PPU) sebagai peserta. "Kita mengimbau kepada badan usaha (BU) agar segera mendaftarkan pegawainya ke BPJS Kesehatan sebab pendaftaran itu sifatnya wajib," ujar Purnawarman seusai penandatanganan kerja sama antara BPJS Kesehatan, Divre IV, dan kantor cabang se-DKI Jakarta dengan kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri se-DKI Jakarta, di Jakarta, kemarin.

Saat ini, lanjut Purnawarman, pihaknya telah menjalin komunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah untuk teknis pemberian sanksi administratif tersebut. Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adi Toegarisman menambahkan, untuk saat ini, pemerintah masih bersikap persuasif pada BU yang belum mendaftarkan pegawainya. Namun, setelah tenggat berakhir, pemerintah tidak segan memberikan hukuman. Pemerintah memberikan kelonggaran aktivasi kepesertaan dari awalnya paling lambat 1 Januari menjadi 30 Juni 2015. Jenis sanksi mulai pemberian surat teguran dan denda yang diberikan BPJS Kesehatan sampai sanksi administratif. Sanksi administratif antara lain tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu, tidak boleh ikut tender, dan tidak bisa mendapat izin mendirikan bangunan. Bagi BU yang tidak memberikan data pegawainya, sesuai dengan Pasal 55 UU 24/2011 tentang BPJS, perusahaan dikenai sanksi pidana, dengan maksimal kurungan delapan tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya