Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEBELUM menaikkan iuran jaminan kesehatan nasional (JKN), pemerintah perlu melakukan uji publik agar masyarakat dapat memahami latar belakang kebijakan penaikan iuran tersebut. Selain itu, data peserta juga harus diperbaiki.
Pendapat itu disampaikan Komisioner Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Ahmad Ansyori dan Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Fahmi Idris, secara terpisah di Jakarta.
"Supaya respons masyarakat objektif dan konstruktif. Selain untuk mengantisipasi penolakan masyarakat, uji publik penting sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik sebelum pemerintah mengambil kebijakan," kata Ansyori, kemarin.
Mengenai metodenya, lanjutnya, DJSN menyarankan pemerintah menyesuaikan materi dan kontennya dengan klaster atau kelompok masyarakat yang menjadi sasaran. Setiap kelompok masyarakat bisa saja berbeda dalam merespons penaikan iuran JKN. "Pada 2016 saat tarif iuran naik tidak dilakukan uji publik," imbuhnya.
Pemerintah berencana menaikkan besaran iuran peserta JKN segmen mandiri pada Januari 2020. Menurut Ansyori, pelaksanaan uji publik idealnya satu atau dua bulan sebelum tarif baru diberlakukan supaya pemerintah punya waktu untuk meninjau ulang.
Di tempat terpisah, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma'ruf, enggan berkomentar mengenai uji publik dan besaran penaikan iuran. Menurutnya, Kementerian Keuangan lebih relevan dalam menetapkan kebijakan iuran termasuk urgensi mengenai uji publik.
Perbaiki data peserta
Fahmi mengatakan rencana penaikan tarif iuran JKN harus dibarengi dengan pembenahan data kepesertaan program JKN. Tujuannya ialah agar iuran untuk peserta JKN segmen penerima bantuan iuran (PBI) yang dibayarkan pemerintah tepat sasaran.
"BPJS Kesehatan terus berupaya mengoreksi data (cleansing data) untuk meminimalkan inclusion error dan exclusion error," ujarnya ketika ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Inclusion error, lanjutnya, terjadinya kesalahan karena orang yang tidak berhak menerima manfaat masuk database sebagai penerima manfaat. Sebaliknya, exclusion error ialah kesalahan data karena orang yang berhak menerima manfaat, tetapi tidak masuk di database sebagai penerima.
"BPJS Kesehatan bersama Kementerian Sosial masih melakukan cleansing data peserta JKN. Dari temuan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terdapat 27,4 juta data peserta yang bermasalah," tambah Fahmi.
Sementara itu, Wali Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo, menyarankan pemerintah pusat mengkaji kembali rencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang memunculkan kontroversi di masyarakat. Kepala Dinas Kesehatan Kota Cirebon, Edy Sugiarto, mengatakan setuju iuran JKN dinaikkan karena besaran tarif saat ini tidak sesuai lagi dengan nilai keekonomisan.
"Namun, jumlahnya jangan terlalu besar. Saya khawatir akan menimbulkan gejolak di berbagai daerah," ujarnya.
Hal senada disampaikan Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur yang akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat. Namun, penaikan iuran JKN harus diikuti peningkatan pelayanan kesehatan.
Pemerintah Provinsi Bangka Belitung memastikan akan tetap menanggung iuran JKN bagi masyarakat miskin yang menjadi tanggung jawab pemerintah. (WJ/UL/PO/RF/X-7)
Syarat kepesertaan JKN aktif secara eksplisit tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini bahwa fraud klaim BPJS Kesehatan terjadi di seluruh Indonesia dan kerugian bisa mencapai triliunan.
PENERAPAN kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan akan dilaksanakan menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menekankan bahwa layanan kesehatan untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap tidak berubah.
KETUA Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Abdul Kadir memberikan sejumlah catatan berdasarkan temuan lapangan soal penerapan kelas rawat inap standar (KRIS).
KEPALA Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan Kemenkes Ahmad Irsan Moeis menyebut hingga kini skema iuran BPJS Kesehatan sebesar 5% belum ada wacana untuk diubah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved