Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH akhirnya mengambil opsi menaikkan iuran peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk semua kelas. Khusus untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang dibayarkan pemerintah dari Rp23 ribu menjadi Rp42 ribu efektif dimulai pada Agustus 2019, dan pada Januari 2020 akan dibebankan ke APBD tiap-tiap daerah.
Menteri Keuangan Sri Mul-yani menuturkan hal itu pada rapat gabungan di Komisi IX DPR-RI, Jakarta, kemarin. Turut hadir Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), perwakilan Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Direktur Utama Badan Penyelenggara Jamin-an Sosial (BPJS) Kesehatan Fachmi Idris, dan perwakilan Kementerian Sosial.
"Kami mengusulkan untuk PBI bisa dimulai kenaikan iurannya pada Agustus 2019, sedangkan masyarakat di luar tanggungan pemerintah mulai Januari 2020," ujarnya. Lebih jauh, Menkeu menjelaskan, untuk peserta PBI yang kelak dibayarkan oleh pemerintah daerah, kenaikan iuran akan dibayarkan terlebih dahulu oleh pemerintah pusat untuk Agustus hingga Desember 2019.
Adapun besaran iuran untuk peserta non-PBI atau peserta mandiri, untuk peserta kelas 2 diusulkan naik menjadi Rp120 ribu dan kelas 1 menjadi Rp160 ribu. Jumlah itu lebih besar dari usulan DJSN yang merekomendasikan besaran tarif iuran kelas 2 Rp75 ribu dan kelas 1 Rp120 ribu. Pada kesempatan itu, Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa pemerintah akan memutuskan tarif baru iuran peserta JKN untuk aparatur sipil negara mulai Oktober 2019.
Diakui, opsi penaikan iuran diambil karena ada estimasi defisit BPJS Kesehatan sebesar Rp32,8 tiliun pada 2019. Perkiraan itu lebih besar daripada prediksi awal yang disampaikan BPJS Kesehatan sebesar Rp28,3 triliun. "Apabila jumlah iuran tetap sama, jumlah peserta seperti yang ditargetkan, proyeksi manfaat rawat inap dan rawat jalan seperti yang dihitung defisit akan menjadi Rp32,8 triliun," ujarnya.
Adapun, dari tarif baru peserta PBI yang dibayarkan pemerintah, diperkirakan BPJS Kesehatan akan mendapat tambahan dana Rp13,56 triliun pada 2019. Apabila hasil audit PBKP dijalankan seperti maksimal kepesertaan, cleansing data kepesertaan, dan tinjau ulang kelas rumah sakit dijalankan, BPJS Kesehatan akan mendapatkan tambahan dana Rp5,5 triliun. Potensi defisit yang bisa dikurangi, terang Menkeu, sebesar Rp18 triliun lebih dari total Rp38,2 triliun.
Tidak sesuai kelas
Menteri Kesehatan Nila F Moeloek pada kesempatan yang sama mengungkapkan ada 194 rumah sakit mitra BPJS Kesehatan yang tidak sesuai kelas. Hasil itu didapatkan dari tinjau ulang kelas yang dilakukan Kemenkes berdasarkan rekomendasi audit Badan Pengawas Pembangunan dan Keuangan.
"Dari 615 rumah sakit yang direkomendasikan tidak sesuai kelas, ada 109 yang tidak memberikan sanggahan dan 85 rumah sakit yang tidak sesuai dari hasil review kelas," ujar Menkes. Dari 85 rumah sakit yang diketahui tidak sesuai kelas terdiri dari rumah sakit umum dan khusus. Kemenkes akan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk pembuatan kontrak kerja baru pada 1 September 2019 sesuai kelas. (H-1)
Syarat kepesertaan JKN aktif secara eksplisit tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini bahwa fraud klaim BPJS Kesehatan terjadi di seluruh Indonesia dan kerugian bisa mencapai triliunan.
PENERAPAN kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan akan dilaksanakan menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menekankan bahwa layanan kesehatan untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap tidak berubah.
KETUA Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Abdul Kadir memberikan sejumlah catatan berdasarkan temuan lapangan soal penerapan kelas rawat inap standar (KRIS).
KEPALA Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan Kemenkes Ahmad Irsan Moeis menyebut hingga kini skema iuran BPJS Kesehatan sebesar 5% belum ada wacana untuk diubah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved