Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Dengan E-Penyiaran, Urus Izin Cukup 24 Jam

(Medcom.id/H-2)
23/8/2019 07:40
Dengan E-Penyiaran, Urus Izin Cukup 24 Jam
Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kemenkominfo Ahmad M Ramli saat memberikan sambutan peluncuran aplikasi e-Penyiaran(Medcom.id/Hendrik Simorangkir)

KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meluncurkan aplikasi e-Penyiaran Sameday Service dan e-Penyiaran Mobile Version, kemarin.

Aplikasi ini dapat digunakan untuk mengurus izin penyiaran media televisi maupun radio dalam waktu 24 jam.

"Kalau persyaratannya semua telah terpenuhi dan dinyatakan telah benar, bisa selesai dalam waktu 24 jam," ujar Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kemenkominfo Ahmad M Ramli di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Banten, kemarin.

Kemenkominfo berharap perbaikan ini bisa makin memajukan industri penyiaran di Indonesia. Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Agung Suprio berharap inovasi e-Penyiaran bisa mendongkrak indeks pelayanan publik Indonesia di mata dunia.

"Kalau e-Penyiaran ini diluncurkan bersamaan dengan pelayanan publik lain yang sudah transparan dan berbasis digital, saya yakin akan di atas 40 atau paling tidak sejajar dengan negara tetangga," jelas Agung. (Medcom.id/H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya