Pemerintah Siapkan Perppu Kasus Kekerasan Pada Anak

Rudy Polycarpus
21/1/2016 00:58
Pemerintah Siapkan Perppu Kasus Kekerasan Pada Anak
(MI/Susanto)

Pemerintah akan menyiapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mencegah aksi kekerasan terhadap anak. Perppu akan mengatur sanksi terkait kekerasan anak dalam bentuk psikis, fisik, maupun kekerasan seksual. Termasuk pemberian sanksi pengebirian bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

"Ini persiapan dari apa yang kita diskusikan, masih pro kontra mengenai hukuman kebiri bagi pelaku tindak kejahatan seksual (terhadap anak)," ujar Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Rabu (20/1) .

Presiden Jokowi, kata Pramono, meminta wacana penerapan sanksi kebiri pada pelaku kejahatan seksual terhadap anak ini dipertimbangkan secara matang. "Usulan Komnas Anak, itu dimasukkan kategori extra ordinary crime," ujar politisi PDIP itu.

Selain perppu, pemerintah juga menyiapkan peraturan presiden. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan melakukan kajian bersama KPAI. Perpres ini akan memberi penekanan pada upaya pencegahan terjadinya perundungan di sekolah. (Pol/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya