Wujudkan Hutan Berbasis Masyarakat

MI/RICHALDO Y HARIANDJA
14/4/2015 00:00
Wujudkan Hutan Berbasis Masyarakat
(ANTARA FOTO/FB Anggoro)
SEJUMLAH kalangan mengapresiasi niatan Presiden Joko Widodo yang ingin memberikan prioritas pengelolaan hutan kepada masyarakat. Langkah itu dianggap terobosan baru karena selama puluhan tahun pengelolaan hutan selalu diberikan ke korporasi. "Kami mengapresiasi niatan Presiden. Namun, ini bukan perkara mudah. Di RPJMN ada 12,7 juta hektare lahan yang suka atau tidak suka harus dikelola rakyat," kata Ketua Badan Pengurus Perkumpulan Huma Chalid Muhammad dalam diskusi Mewujudkan Indonesia sejahtera melalui percepatan pengakuan wilayah adat dan perluasan wilayah kelola rakyat, di Jakarta, kemarin.

Sebelumnya, Presiden menyatakan ketersediaan hutan harus untuk peningkatan kesejahteraan rakyat marginal. Menurut Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, ada 12,7 juta hektare lahan yang mesti dikelola rakyat. Menurutnya, kesulitan mendasar yang akan ditemui pemerintah ialah keragaman masyarakat adat di Indonesia sehingga cara berkomunikasi pada masyarakat adat memiliki cara berbeda-beda pula. "Ini yang perlu dikedepankan pemerintah. Harus tetap ada pengawalan (komunikasi) dan manajemen pembagian peran," tambahnya. Manajer Program Lingkungan Berkelanjutan Kemitraan Hasbi Berliani menambahkan perlu perubahan komunikasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk mewujudkan pengakuan dan pemberian lahan yang dikelola rakyat. Ia menilai selama ini tak ada integrasi di antara keduanya.

"Pemerintah pusat harus mengoordinasi kebijakan hingga daerah, juga perlu menyiapkan anggaran minimal 8% dari total anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). "Hal serupa dituturkan Direktur Advokasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nur Hidayati. Menurut Nur, selama ini tata kelola yang buruk oleh korporasi berperan dalam peningkatan emisi gas rumah kaca (GRK). Padahal, pemerintah memiliki target menurunkan emisi GRK sebesar 26% pada 2020.
"Sudah saatnya pengelolaan hutan diberikan ke masyarakat yang selama ini menjalankannya dengan kearifan asri," tukasnya. Ia pun menyambut rencana pemerintah yang memperpanjang moratorium penebangan hutan untuk menahan laju deforestasi. "Namun, pemerintah perlu mengevaluasi izin milik korporasi sebelum moratorium," kata dia.

Bentuk tim
Secara terpisah, Kepala Koordinator Lapangan untuk Suku Anak Dalam Kementerian LHK Ibrahim menyampaikan pemberian lahan bagi suku Anak Dalam di Jambi tinggal mengidentifikasi batasan wilayah. Saat ini, pihaknya tengah membentuk tim terdiri atas perwakilan Kementerian LHK, Kemensos, Pemprov Jambi, Pemkab Batanghari, LSM Warsi, dan masyarakat setempat. "Pembentukan tim sedang dimatangkan. Jika sudah matang, dalam seminggu kami akan jalankan pembatasan wilayah dan ada pembekalan dari Kemensos dan Kemendikbud untuk pemberdayaan orang rimba."



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya