Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan mendorong legalisasi aset perguruan tinggi negeri (PTN) di tanah air. Pasalnya,selama ini banyak aset yang belum tersertifikasi dengan baik. Diharapkan langkah legalisasi itu menjadikan kalangan kampus di PTN dapat memaksimalkan lahannya dalam mengembangkan dan memajukan dunia penelitian. Hal tersebut dikemukakan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN),Ferry Mursyidan Baldan kepada wartawan di gedung,Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Jakarta, Senin sore (13/4).
Ferry yang Menteri dari Partai Nasdem dalam kesempatan itu menghadiri pelantikan sejumlah Rektor oleh Menristek Dikti M Nasir. Ferry beralasan bahwa selama ini banyak aset PTN yang belum terlegalkan dalam arti belum tersertifikatkan. Sehingga, sebagian ada yang sudah dimiliki oleh pihak ketiga dan membuat aset PTN berkurang. Ia mencontohkan masalah legalisasi aset di Universitas Diponegoro (Undip) yang memunyai lahan di wilayah Karimun Jawa menghadap ke laut lepas diperuntukan penelitian kelautan. Sayangnya, pihak Undip hingga kini belum mendapatkan surat kepemilikan dari Kementerian Kehutanan."Mungkin mereka lupa atau ada berkas administrasi persuratan yang tercecer sehingga belum ditemukan sampai sekarang,"cetusnya.
Contoh lainnya,kata Ferry aset Universitas Airlangga (Unair) yang memiliki lahan cukup luas. Namun kondisi lahan Unair itu bertumpuk bercampur dengan kepemilikan swasta Ia berjanji akan mengonsolidasikannya dengan pihak Unair untuk melakukan sertifikasi atas lahan-lahan tersebut. Hemat Ferry, dengan kondisi itu membuat PTN terhambat kemajuannya akibat banyak aset yang digunakan untuk lahan percontohan hingga penelitian belum terlegalisasi. "Kampus memunyai banyak kepemilikan namun disayangkan tidak ada sertifikatnya," ujarnya. Kedua contoh kasus dua PTN tersebut merupakan cerminan hampir semua aset PTN di Indonesia memiliki masalah dalam hal sertifikasi.
Untuk itu,mantan anggota DPR tiga periode ini berkomitmen menyelesaikannya sembari tetap mengedepankan misi sosial PTN tanpa melupakan kondisi masyarakat disekitar kampus. "Bagaimanapun,masyarakat harus menjadi pertimbangan bahwa dalam rangka legalisasi aset jangan sampai ada sejumlah masyarakat yang terusir dari tanah mereka yang sudah ditinggali selama puluhan tahun," pungkasnya.