PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan pemerintah (PP) yang mengatur cadangan pangan, baik di pemerintah pusat maupun daerah.
Menurut PP Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi tersebut, jumlah cadangan pangan pemerintah ditetapkan kepala lembaga yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pangan.
Cadangan pangan juga dilakukan di tingkat pemerintah daerah, yang terdiri atas pemerintah desa, pemerintah kabupaten/kota, dan pemerintah provinsi.
Ketua Umum Serikat Petani Indonesia Henry Saragih berharap peraturan itu memuat kelembagaan pangan di daerah secara konkret.
Jika itu tidak dilakukan, sulit menjaga stabilitas perberasan di daerah.
Lembaga pangan di daerah, lanjut dia, dinilai akan lebih mampu mengontrol kualitas beras dan harga beras di daerah.
Sistem yang tersentralisasi seperti saat ini menjadi alasan cadangan beras nasional kerap memiliki kualitas yang buruk meski secara kuantitas telah mencukupi.
"Misalnya ada badan pangan Jawa Tengah. Berasnya yang dikumpulkan di Jawa Tengah, untuk distribusi transaksi di sana, untuk kepentingan operasi pasar di sana, dan untuk masyarakat yang kurang mampu," papar Henry.
Ia menyarankan Bulog melakukan hal-hal yang lebih kreatif dalam tugas operasional. Bulog diharapkan membuat terobosan baru untuk meminta wewenang lebih kepada presiden agar bisa membentuk Bulog di daerah.
"Mestinya Bulog minta presiden buat aturan tambahan, tapi sementara itu, dia lakukan tugas lebih operasional. Sekarang malah dia lalai memantau harga beras di lapangan," imbuh Henry.
Di kesempatan terpisah, anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKB Ibnu Multazam meminta pemerintah tidak hanya memperhatikan produktivitas dan perluasan lahan pangan, tetapi juga mendorong peningkatan kualitas beras petani.
Akibat kualitas yang kurang memadai, banyak beras petani yang tidak terserap oleh Bulog.
Mereka pun terpaksa berpaling ke pengijon yang bersedia membeli, tetapi di bawah harga pembelian pemerintah (HPP).
Pemerintah telah menaikkan HPP beras dan gabah sekitar 10% pada 17 Maret lalu.
Kebijakan itu akan dilanjutkan penaikan HPP jagung, seperti yang dijanjikan Presiden Jokowi, di Dompu, NTB, kemarin.