Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PENGETATAN aturan impor sampah dinilai kian mendesak setelah adanya temuan sampah ilegal hasil importasi di Surabaya dan Batam.
Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya Beracun (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rosa Vivien Ratnawati telah menyampaikan berbagai masukan terkait rencana revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2016 tentang Ketentuan impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun.
Sejumlah masukan tersebut antara lain revisi pos tarif (HS Code) untuk impor limbah non-B3 agar tidak ada frasa dan lain-lain, sehingga bahan yang diimpor tidak tercampur dengan jenis yang tidak dapat didaur ulang. Kemudian, limbah yang diimpor minimal berupa pellet/chips.
"Semua masukan sudah kami sampaikan," ujarnya dihubungi di Jakarta, Kamis (20/6).
Di lain pihak, peneliti Indonesia Center for Environmental Law Fajri Fadhillah mengatakan revisi Permendag dibutuhkan agar importasi limbah atau sampah untuk bahan baku daur ulang dilakukan dengan benar dan tidak membebani lingkungan dalam negeri.
"Ketentuan jenis limbah yang diizinkan untuk diimpor harus dirumuskan dalam kalimat yg terbatas. Dalam Permendag No 31/2016 masih ada istilah dan lain-lain yang berisiko menimbulkan interpretasi yg luas dan menjadi celah limbah bahan baku impor tercampur," jelasnya.\
Baca juga: Antisipasi Impor Sampah Ilegal Perlu Revisi Aturan
Salah satu sebab masuknya sampah ilegal ditengarai antara lain tidak tegasnya pengaturan dalam Permendag mengenai klasifikasi HS code (kode perdagangan komoditas) yang mencantumkan kata dan lain lain. Hal itu dinilai menjadi celah bagi impor limbah yang diimpor bercampur dengan bahan yang sulit didaur ulang.
Di Jawa Timur, misalnya, organisasi Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton) mencatat lebih dari 12 pabrik kertas menggunakan bahan baku sampah kertas impor dari negara lain. Sepuluh negara pengekspor sampah kertas terbanyak ke Jawa Timur ialah Amerika Serikat, Italia, Inggris, Korea Selatan, Australia, Singapura, Yunani, Spanyol, Belanda dan Selandia Baru.
"Temuan hasil investigasi Ecoton menunjukkan impor sampah kertas disusupi oleh kontaminan sampah rumah tangga, khususnya sampah plastik dengan persentase mencapai 35%," kata pendiri Ecoton Prigi Arisandi.
Ia pun mendorong agar Kementerian Perdagangan atau Kementerian Perindustrian bisa mengatur batas kontaminan sampah impor minimal 2%. Dia juga mendorong Bea Cukai agar memeriksa semua kontainer sampah impor yang masuk ke Indonesia dan menempatkannya sebagai komoditas red line yang wajib diperiksa.
"Jika kontaminasi impor limbah itu besar padahal juga merugikan industri," tukas Prigi.(OL-5)
Kebijakan Publik Syafril Sjofyan menilai unsur kesengajaan tersebut diduga hadir dari Perum Bulog.
Impor ilegal adalah hal yang harus dihadapi secara bersama-sama agar tidak terus menggerus pasar dalam negeri Indonesia.
Pihak yang paling dirugikan dari maraknya impor produk asing saat ini adalah industri kecil dan menengah (IKM), bukanlah usaha kecil dan menengah (UKM).
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyita barang impor ilegal yang dikelola oleh WNA
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki mengakui target digitalisasi UKM tidak akan tercapai di tahun ini.
Jerry mengakui, selama ini Perum Bulog tidak pernah transparan dalam urusan pengadaan hingga distribusi beras.
TEPI jalan Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) tak terlepas dari persoalan sampah. Kondisi sampah ini terus jadi sorotan. Sebab warga masih saja membuang sampah sembarangan di tepi jalan.
Wirausaha kecil dan menengah terus didukung untuk mengembangkan bisnis mereka secara berkelanjutan yaitu dengan turut mengurangi kemiskinan dan polusi plastik di Indonesia.
Korea Utara baru saja meluncurkan sekitar 500 balon berisi kertas bekas dan plastik, termasuk beberapa yang jatuh di kompleks kantor kepresidenan Korea Selatan.
Komitmen dalam pengurangan sampah merupakan langkah penting dalam menangani permasalahan sampah, dan sinergi dalam pelaksanaannya sangat diperlukan.
Hal Itu diketahui setelah IWP melakukan studi yang didanai oleh Food and Agriculture Organization (FAO) atau organisasi khusus bentukan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) di tahun 2021.
Sampah rumah tangga itu diletakkan di bahu jalan hingga menggunung. Bau busuk sampah langsung menyeruak di sekitar lokasi tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved