Inpres Perhutanan Sosial Diharapkan

MI/YH/H-1
09/4/2015 00:00
Inpres Perhutanan Sosial Diharapkan
(MI/ROMMY PUJIANTO)
PRESIDEN Joko Widodo diharapkan segera menerbitkan instruksi presiden (inpres) terkait dengan perhutanan sosial. Dalam lima tahun mendatang, perhutanan sosial bisa mencapai luasan 12,7 ha. Perhutanan sosial merupakan program pemerintah terkait dengan pengelolaan hutan oleh masyarakat untuk meningkatkan kemandirian secara ekonomi, kelestarian lingkungan, dan pelembagaan sosial.

"Kita ingin ada inpres percepatan pengelolaan perhutanan sosial untuk masyarakat," ujar Direktur Bina Perhutanan Sosial Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wiratno, dalam acara Sarasehan Implementasi Kegiatan Badan Pelaksana Pengurangan Emisi dan Deforestasi (BP-REDD), di Padang, kemarin. Usulan inpres, kata Wiratno, merupakan tugas pokok dari satuan tugas (satgas) yang dibentuk oleh Menteri LHK terkait Keputusan Nomor 919/Menhut-II/2014 pada 29 Desember 2014.

Wiratno menjelaskan inpres penting diterbitkan karena merupakan perintah presiden kepada gubernur, bupati agar mereka memasukkan program pengelolaan perhutanan sosial ke rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD). Perhutanan sosial menjadi bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.
Ia mengemukakan, dari 120 juta ha kawasan hutan di Indonesia, 12,7 juta ha diperuntukkan perhutanan sosial.

Perhutanan sosial mencakup hutan yang dikelola masyarakat dalam bentuk hutan kemasyarakatan (HKM), hutan desa (HD), hutan tanaman rakyat (HTR), dan hutan adat. Perhutanan sosial merupakan implementasi dari Nawacita ketiga, yakni membangun Indonesia dari pinggir. "Ini pembangunan perdesaan atau dari tapak. Juga jaminan hak desa agar masyarakat sejahtera. " Dengan adanya inpres, tuturnya, pemerintah daerah diharapkan menganggarkan APBD untuk hutan sosial. Inpres tersebut, jelasnya, juga diharapkan berisi imbauan ke sejumlah lembaga lain untuk mendukung program tersebut. "Kita berharap dalam 2 bulan ini, inpres keluar.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya