Tanpa Penaikan Premi, BPJS Bangkrut

Cornelius Eko Susanto
09/4/2015 00:00
Tanpa Penaikan Premi, BPJS Bangkrut
(MI/RAMDANI)
INDONESIA Health Economic Association (Ina-HEA) mengusulkan pemerintah menaikkan iur premi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Tanpa ada penaikan iur premi, BPJS Kesehatan diperkirakan akan mengalami kebangkrutan di masa depan.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Ina-HEA Hasbullah Thabrani di sela-sela acara Kongres Ina-HEA ke-2 di Jakarta, kemarin.

Pemberlakuan penaikan iur premi, kata dia, seyogianya tidak hanya pada kelompok penerima bantuan iuran (PBI), tetapi juga berlaku pada peserta mandiri.

Berdasarkan hitungan Ina-HEA, idealnya iur premi PBI naik menjadi Rp40 ribu per bulan per orang dari sebelumnya Rp19.225. Sementara itu, peserta mandiri kelas III dari saat ini Rp27.500, diusulkan menjadi Rp40 ribu, kelas II dari Rp42.500 menjadi Rp60 ribu, dan kelas I dari Rp59.600 menjadi Rp75 ribu.

"Kalau tidak ada penaikan, pelayanan BPJS Kesehatan akan 'begini-begini' terus," ujar Hasbullah yang juga menjadi guru besar di Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia.

Dengan jumlah peserta PBI 86,4 juta orang dan iur premi Rp19.225, pemerintah menyediakan alokasi anggaran bagi mereka sebanyak kurang lebih Rp20 triliun. Bila dinaikkan menjadi Rp40 ribu, berarti alokasi anggaran pemerintah bagi PBI melonjak menjadi Rp60 triliun. "Kalau pemerintah mengaku tidak punya dana untuk kenaikan iur premi PBI, pemerintah berbohong.

"Dia mencontohkan, dari pengurangan subsidi bahan bakar minyak (BBM), pemerintah sudah mendapatkan pemasukan tambahan triliunan rupiah. Pengalihan subsidi itu, sambung dia, bisa dialihkan untuk upaya pelayanan kesehatan masyarakat miskin dan rentan.

Selain itu, pemerintah bisa melakukan upaya dari pendapatan cukai rokok. Artinya, sebagian pendapatan cukai rokok bisa dialokasikan bagi pembiayaan kesehatan peserta yang sakit akibat mengonsumsi rokok. "Tahun lalu, pendapatan cukai rokok mencapai Rp139 triliun. Kalau diambil Rp40 triliun saja untuk menambah iur premi BPJS Kesehatan, tentu jumlahnya tidak seberapa," ujar dia.

Manfaat tak terbatas

Saat disinggung banyaknya penolakan terhadap penaikan iur premi dari peserta mandiri, Hasbullah menilai hal itu tidak beralasan. Dia mencontohkan iur premi asuransi swasta untuk kelas III sekarang rata-ratanya Rp150 ribu per bulan. Itu pun manfaat (benefit) yang terbatas. Bandingkan dengan peserta BPJS Kesehatan. Cukup membayar Rp27.500 per bulan, benefit yang ditanggung tidak terbatas.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek mengatakan bahwa penaikan iur premi untuk pelaksanaan program JKN di 2016 sangat diperlukan. Saat ini, lanjut dia, kementerian dan lembaga terkait tengah menghitung jumlah ideal penaikan premi.

Penaikan iur premi BPJS Kesehatan sejatinya memang sangat dibutuhkan. Pasalnya, Direktur BPJS Kesehatan Fachmi Idris menyatakan pada 2014 lalu, terjadi ketidakcocokan (mismatch) pada rasio klaim BPJS Kesehatan.

Pada 2014, total iur premi yang didapat dari peserta PBI dan non-PBI hingga Desember 2014 mencapai Rp41,06 triliun. Namun, biaya klaim manfaat yang dikeluarkan BPJS Kesehatan mencapai Rp42,6 triliun. Artinya, terjadi mismatch rasio klaim sampai 103,88%. (H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya